JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu menilai,Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek telah salahi prosedur. Dan menurutnya, itu sangat tidak layak.
Sebab, lanjut dia,surat pembatalan undangan kepada GKR Hemas pada 16 Agustus 2019 saat Sidang Kemerdekaan telah menyalahi aturan.
"Sepanjang anggota DPD RI yang bersangkutan diangkat berdasarkan Keputusan Presiden, dan tidak ada Keputusan Presiden yang menganulir hal itu, artinya tindakan Sekjen DPD RI itu jelas menyalahi prosedur yang berlaku," kata Ninik di Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Ninik yang juga mantan komisioner Komnas Perempuan itu menilai, pembatalan undangan GKR Hemas merupakan diskriminasi lantaran ada upaya peminggiran kepada perempuan anggota DPD.
Apalagi didasari atas sikap politik GKR Hemas yang menolak untuk mengakui kepemimpinan DPD RI saat ini.
"Ditengah upaya mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, tindakan ini sangat diskriminatif kepada perempuan," tegasnya. (ahm)