Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 30 Agu 2019 - 14:11:27 WIB
Bagikan Berita ini :
Diskriminatif Terhadap Perempuan

Ombudsman Nilai Sekjen DPD Salahi Prosedur

tscom_news_photo_1567149087.jpg
Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu menilai,Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek telah salahi prosedur. Dan menurutnya, itu sangat tidak layak.

Sebab, lanjut dia,surat pembatalan undangan kepada GKR Hemas pada 16 Agustus 2019 saat Sidang Kemerdekaan telah menyalahi aturan.

"Sepanjang anggota DPD RI yang bersangkutan diangkat berdasarkan Keputusan Presiden, dan tidak ada Keputusan Presiden yang menganulir hal itu, artinya tindakan Sekjen DPD RI itu jelas menyalahi prosedur yang berlaku," kata Ninik di Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Ninik yang juga mantan komisioner Komnas Perempuan itu menilai, pembatalan undangan GKR Hemas merupakan diskriminasi lantaran ada upaya peminggiran kepada perempuan anggota DPD.

Apalagi didasari atas sikap politik GKR Hemas yang menolak untuk mengakui kepemimpinan DPD RI saat ini.

"Ditengah upaya mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, tindakan ini sangat diskriminatif kepada perempuan," tegasnya. (ahm)

tag: #ombudsman  #dpd  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement