JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan sembilan partai politik yang lolos ke Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Kesembilan partai itu mendapat kursi karena melewati ambang batas parlemen empat persen.
"Sementara untuk ambang batas minimum parlemen adalah empat persen atau sebesar 5.598.832,4 suara," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Gedung KPU RI Jakarta, Sabtu (31/8/2019).
Pemilu 2019 diikuti oleh 16 partai politik, dengan jumlah suara sah seluruh partai politik mencapai 139.970.810 suara.
Dari 16 partai politik peserta Pemilu, hanya ada sembilan partai politik yang melewati ambang batas parlemen empat persen.
Kesembilan partai politik itu adalah PKB, Partai Gerindra, PDI-P, Partai Golkar, Partai Nasdem, PPP, PAN, Partai Demokrat, dan PKS.
Berikut hasil perolehan suara partai yang ditetapkan lolos ke Parlemen.
1. Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (27.053.961 suara atau 19,33 persen)
2.Partai Gerakan Indonesia Raya (17.594.839 suara atau 12,57 persen)
3. Partai Golongan Karya (17.229.789 suara atau 12,31 persen)
4. Partai Kebangkitan Bangsa (13.570.097 suara atau 9,69 persen)
5. Partai Nasional Demokrat (12.661.792 suara atau 9,05 persen)
6. Partai Keadilan Sejahtera (11.493.663 suara atau 8,21 persen)
7.Partai Demokrat (10.876.057 suara atau 7,77 persen)
8.Partai Amanat Nasional (9.572.623 suara atau 6,84 persen)
9.Partai Persatuan Pembangunan (6.323.147 suara atau 4,52 persen)
(plt)