“Banyak yang salah jalan tapi merasa tenang karena banyak teman yang sama-sama salah. Beranilah untuk menjadi benar walau sendirian. Katakan benar jika benar, katakan salah jika salah. Jangan gadaikan pengetahuan anugerah dari Tuhan”.
Ilustrasi
Tanggal 26 Agustus 2019, lahir seorang bayi perempuan yang cantik rupawan, Millienka Aishalina Firmansyah. Hari ke-7, suster yang memandikan melihat kulit si bayi sedikit berwarna kuning. Dokter menyimpulkan, bilirubin si bayi tinggi, kurang minum. Alhamdulillah, 2x24 jam disinari dan diberi minum Asi dengan sendok, bilirubin sudah normal.
Asi ibunya banyak. Tetapi mengapa si bayi bisa kekurangan minum? Dimana letak persoalannya? Si ibu memeriksakan kepada 3 orang dokter Ahli Anak, dengan 3 diagnose yang berbeda. Akhirnya, si ibu mengambil keputusan mengikuti diagnose yang lebih komprehensif. Alhamdulillah semua teratasi dengan baik. Berat si bayi naik secara normal.
Ilustrasi di atas memberikan pelajaran dalam banyak hal. Satu hal yang ingin disampaikan, bahwa diagnose atau identifikasi terhadap suatu masalah, walau dari pakar atau ahli yang sama, bisa berbeda satu dengan lainnya. Identifikasi bisa benar juga bisa salah, atau benar tetapi belum sempurna.
Ilustrasi ini kiranya bisa mengilhami kita dalam mencermati video Prof. Dr. Machfud MD tentang pemindahan ibu kota. Ada perbedaan identifikasi dengan Dr. Irmanputra Sidin dan Dr. Margarito Kamis, yang semuanya juga pakar Hukum Tata Negara.
Pendapat Prof. Machfud MD
Pendapat Prof. Machfud MD tentang pemindahan Ibu Kota di bawah ini diambil dari video yang beredar di medsos. Kita cuplik, beberapa kalimat kunci yang penting, kurang lebih sebagai berikut :
Pertama; yang jelas menurut Hukum Tata Negara yang mempunyai hak dan wewenang untuk membuat kebijakan dalam hal-hal yang sifatnya opsional seperti berencana memindahkan atau tidak memindahkan Ibu Kota di dalam keadaannya seperti sekarang ini, adalah Presiden.
Kedua; Presidenlah yang berwenang itu. Tidak ada aturan yang menentukan Undang-Undang harus dibuat lebih dulu dan kemudian baru dimulai langkah-langkah untuk memindahkan ibukota.
Ketiga; yang penting kalau semua nanti sudah siap, maka barulah pemindahan yang resmi dilakukan dengan pembentukan Undang-Undang baru atau perubahan terhadap Undang-Undang yang sudah ada.
Keempat; menurut kami, tidak ada pelanggaran prosedur dalam rencana ini, karena pemindahan resminya secara yuridis nanti, dengan Undang-Undang memang bisa dilakukan pada saat kita sudah benar-benar akan pindah.
Landasan Berpikir
Pertama. Founding fathers and mothers dalam Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUKI) bersidang menentukan Dasar Negara dan Undang Undang Dasar untuk Indonesia Merdeka, sebelum Indonesia Merdeka.
Kedua. Dasar Negara dan Undang Undang Dasar 1945 tersebut menjadi dasar dan pedoman bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks ini, kita bisa mengambil pembelajaran bahwa undang-undang atau aturan ditetapkan lebih dahulu sebelum kegiatan.
Ketiga. Ketatanegaraan Indonesia mengatur hubungan antar lembaga negara dalam UUD 1945. Salah satunya, bagaimana hubungan Presiden dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meskipun Presiden sebagai Kepala Negara, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Namun demikian, Presiden bukanlah diktaktor yang kekuasaannya tidak tak terbatas.
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat. Anggota DPR merangkap sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Oleh karena itu, DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan Presiden. Sedangkan Presiden tidak bisa membubarkan DPR.
Keempat. Memindahkan ibu kota tentu melakukan pembangunan. Pembangunan memerlukan anggaran. Bicara anggaran tahunan harus ditetapkan dengan Undang-Undang tentang APBN. Agar pembangunan bisa dilaksanakan secara berkelanjutan maka diperlukan payung hukum.
Kelima. Ibu kota Negara Indonesia di Jakarta telah ditetapkan dengan undang-undang. Artinya, pemilihan dan penentuan letak ibu kota ada keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat.
Keenam. Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali : “Rencana pemindahan ibu kota bisa diproses di DPR bila pemerintah telah mengajukan naskah akademik dan RUU pemindahan ibukota”.
(tribunnews.com/nasional/2019/08/26)
Ketujuh. Setelah RUU masuk, pembahasan dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme baku, diantaranya ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat. Jadi, walaupun pemindahan ibu kota sudah diumumkan di Rapat Paripurna DPR, tidak otomatis pemindahan ibu kota terlaksana.
Analisa, Diskusi dan Rekomendasi
Memang benar, kewenangan kebijakan untuk merencanakan pindah ibu kota ada di Presiden atau Pemerintah. Kewenangan membuat kebijakan ini sama dengan kebijakan Pemerintah ketika akan membangun jalan tol lintas Sumatera dll.
Negara Indonesia bukan negara fasisme, tetapi negara yang berkedaulatan rakyat. Oleh karena itu anggaran dan pendapatan belanja itu ditetapkan dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu.
Walaupun rancangan anggaran pendapatan dan belanja wewenang pemerintah, namun dalam hal ini kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat lebih kuat dari pada kedudukan Pemerintah. Inilah tanda kedaulatan rakyat. (Pasal 23 UUD 1945).
Sebagai negara yang berkedaulatan rakyat, kewenangan DPR dan rakyat tidak boleh diabaikan. Artinya, rencana pemeritah pindah ibu kota harus dibicarakan bersama DPR untuk mendapatkan persetujuan, karena akan menyangkut anggaran.
Dalam hal, narasi proyek-proyek untuk ibu kota baru di dalam setiap tahun anggaran secara berkelanjutan, diperlukan payung hukum sebagai pertanggungjawaban. Payung hukum yang dimaksud adalah Undang Undang tentang Pemindahan Ibu Kota, sebagai payung membuat RAPBN oleh pemerintah.
Saat ini DPR menunggu Naskah Akademik dan RUU Pemindahan Ibu Kota. Sejak Presiden mengumumkan, berbagai pendapat sudah bergulir, antara setuju Ibu Kota Negara pindah atau tidak, dan jika pindah ke mana Ibu Kota Negara yang baru nantinya.
Di dalam membahas RUU, anggota Dewan akan mendengarkan aspirasi masyarakat dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP). Acara ini memiliki makna bahwa RUU tidak hanya dibahas oleh perwakilan Parpol saja, tetapi juga melibatkan rakyat, yang bisa dianalogikan sebagai utusan daerah dan golongan. (Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 asli).
Dr. Irmanputra Sidin pakar Hukum Tata Negara telah menyoroti secara gamblang pemindahan Ibu Kota dari perspektif konstitusi, sejarah dan filosofi. (youtube Chanel UUD TV Pemindahan Ibu Kota). Sedangkan Hendrajit, Direktur Global Future Institut menyatakan “Secara geopolitik, memindahkan Ibu Kota ke Kalimantan berbahaya”. (www.jpn.com)
Pikiran pecinta lingkungan hidup, LIPI, TNI-Polri, tokoh perorangan Prof. Dr. Emil Salim, Dr. Margarito Kamis, Purnawirawan TNI dan para pakar lainnya, akan mewarnai RDP. Dengan demikian, keputusan pindah atau tidak, bukan hanya kemauan politik Presiden, Parpol tetapi juga rakyat dan sudah melalui kajian yang komprehensif, dan holistik integratif.
Andaikan sebelum ada keputusan politik Ibu Kota pindah, pemerintah sudah membangun menyiapkan Ibu Kota baru, dengan dalih tidak menggunakan APBN semuanya, tetapi dengan tukar guling, tetap saja ada logika hukum dan prosedur yang dilanggar. Bagaimana rakyat akan hidup dan dari mana didapatnya belanja untuk hidup, semuanya harus diketahui dan ditetapkan rakyat melalui perantara DPR.
Kegiatan penyiapan tersebut atas dasar apa, untuk apa dan dari mana dananya haruslah jelas. Bisa dibayangkan, jika penyiapan Ibu Kota baru mendahului UU Pemindahan Ibu Kota, dan ketika pembahasan RUU Pemidahan Ibu Kota ditolak rakyat, apa yang akan terjadi?
Rekomendasi yang bisa disampaikan adalah “Suka tidak suka, secara nalar, mengingat Indonesia sebagai negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat, sistem ketatanegaraan, hubungan antar lembaga dan manajemen umum, Undang Undang tentang Pemindahan Ibu Kota perlu lahir terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan penyiapan Ibu Kota, agar negara dan bangsa Indonesia terhindar dari kesalahan dan kerugian yang fatal”. Artinya, tanpa ada Undang Undang yang memayunginya, melakukan kegiatan penyiapan Ibu Kota merupakan kegiatan yang melanggar hukum, prosedur dan norma kepatutan. (*)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #jokowi #bappenas