Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 10 Sep 2019 - 16:18:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Pimpinan Komisi XI Dilaporkan ke MKD Terkait Dugaan Pelanggan Pemilihan Anggota BPK

tscom_news_photo_1568107130.jpg
Ilustrasi Ruang MKD DPR RI (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Polemik soal dugaan maladministrasi yang dilakukan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RIterkait seleksi pemilihan anggota BPK RI periode 2019-2024 berbuntut panjang.

Solidaritas Selamatkan BPK #SaveBPK yang diwakili oleh Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara), hari ini, Selasa (10/9/2019), melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi XI DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Juru bicara Solidaritas Selamatkan BPK #SaveBPK, yang juga Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara, Adi Prasetyo menyatakan, Komisi yang dimotori Melchias Markus Mekeng itu tidak melaksanakan mekanisme serta tata cara seleksi calon anggota BPK sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Dia menyebut, bahwa setidaknya terdapat3 (tiga) dugaan pelanggaran Pimpinan Komisi XI dalam proses seleksi calon Anggota BPK RI periode 2019-2024.

Pertama, pimpinan Komisi XI diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Peraturan DPR Nomor I Tahun 2014 tentang 2014 tentang Tata Tertib.

"Hal ini dilihat dari proses seleksi administrasi pada tahap awal, dimana Komisi XI rupanya melakukan penilaian makalah peserta calon Anggota BPK. Padahal penilaian makalah tidak ditemukan di dalam UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 14, dan tidak sesuai dengan Pasal 198 ayat (2) Peraturan DPR No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib," kata Prasetyo di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/19).

Adapun tata cara pelaksanaan seleksi dan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh komisi yang bersangkutan meliputi: a. Penelitian administratif; b. Penyampaian visi dan misi; c. Uji kelayakan (fit and proper test); d. Penentuan urutan calon; dan/atau, e. Pemberitahuan kepada publik, baik melalui media cetak maupun media elektronik.

Selain itu juga pada bagian keempat tentang Pemilihan Anggota BPK yaitu di dalam Pasal 207, Pasal 208, dan Pasal 209 juga tidak ditemukan frasa yang menyebutkan "Pengujian Makalah" sebagai salah satu tata cara atau mekanisme di dalam seleksi calon Anggota BPK.

Kedua, pimpinan Komisi XI DPR RI diduga telah melanggar UU MD3 tentang Tata Cara Pengambilan Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 285, khususnya Ayat (5) yang berbunyi "Dalam hal hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ternyata tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (3), masalahnya menjadi batal."

"Hal tersebut dikarenakan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menarik keputusan yang sebelumnya mendukung 32 nama kandidat kemudian mengembalikan kepada proses awal sebagaimana dengan jumlah calon sebanyak 62 orang untuk disampaikan kepada DPD RI. Hal ini telah disampaikan oleh Fraksi PKB melalui surat Nomor: X.A910/FPKB/DPR RI/VIII/2019 tanggal 28 Agustus 2019," jelas Prasetyo.

Oleh sebab itu, kata dia, seharusnya Pimpinan Komisi XI DPR RI dapat melakukan Rapat Internal kembali guna menyikapi surat dari Fraksi PKB, karena terjadi keseimbangan atau deadlock jumlah suara fraksi yang memutuskan merekomendasikan 62 nama calon dan 32 nama calon (5:5). Tetapi, Pimpinan Komisi XI DPR RI mengabaikannya, dan meneruskan keputusan 32 nama Calon Anggota BPK RI kepada Sekretariat Jenderal DPR RI.

Ketiga, Sekretariat Jenderal DPR RI mengeluarkan Surat Nomor: PW/14359/DPR RI/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 Hal: Undangan RDPU Komisi XI DPR RI kepada 32 Calon Anggota BPK RI Periode Tahun 2019-2024. Isi surat tersebut bahwa Komisi XI DPR RI akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota BPK RI Periode 2019-2024 sebagaimana jadwal yang dilampirkan.

"Kami melihat adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi XI DPR RI karena surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar tersebut merupakan agenda RDPU dan bukan surat agenda Fit and Proper Test," terangnya.

Akan tetapi, kata dia, faktanya Komisi XI DPR RI melaksanakan agenda RDPU sebagaimana surat tersebut yang di dalamnya dilaksanakan agenda Fit and Proper Test terhadap Calon Anggota BPK RI Periode 2019-2024 yang berlangsung sejak Senin, 2 September 2019 hingga Rabu, 4 September 2019.

Atas kronologi dan dugaan pelanggaran tersebut, dengan hormat kami mengadukan Pimpinan Komisi XI DPR RI dengan nama-nama di bawah ini kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI:

1) Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng,Fraksi Partai Golongan Karya, Nusa Tenggara Timur I, Nomor Anggota: A299.

2) Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dr. Muhammad Prakosa Ph.D, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Jawa Tengah IX, Nomor Anggota: A183.

3) Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Ir. Soepriyatno,Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Jawa Timur II, Nomor Anggota: A365.

4) Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Marwan Cik Asan, Fraksi Partai Demokrat, Lampung II, Nomor Anggota: A410.

5) Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Ir. H. A. Hafisz Tohir,Fraksi Partai Amanat Nasional Sumatera Selatan I, Nomor Anggota: A465.

(Alf)

tag: #komisi-xi  #dpr  #mkd  #bpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement