JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi XI DPR RI Johnny G Plate medesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI segera menyelesaikan laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran pemilihan anggota BPK periode 2019-2024.
Sekjen Partai NasDem ini meminta MKD mengeluarkan putusannya, sebelum proses seleksi selesai di Komisi XI DPR.
"Ada baiknya Proses di MKD selesai sebelum proses pemilihan di Komisi XI," kata Johnny saat dihubungi, Rabu (11/9/2019).
Jhonny mengklaim, bahwa MKD sudah memeriksa laporan tersebut dan tidak menemukan adanya pelanggaran dalam proses pemilihan anggota BPK oleh Komisi XI.
"Kepada saya diinfo bahwa sesuai telaahan MKD tidak ditemukan pelanggaran terhadapa prosedur maupun aturan terkait," katanya.
Dirinya juga menyanyangkan adanya laporan tersebut. Seharusnya, kata Johnny, jika ada masyarakat tidak puas dengan hasil seleksi, seharusnya mengkonfirmasi terlebih dahulu ke Komisi XI.
"Sebaiknya cross check juga kepada pimpinan komisi XI," ucap dia.
Diketahui, Solidaritas Selamatkan BPK #SaveBPK yang diwakili oleh Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara), Selasa (10/9/2019) kemarin, melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi XI DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Juru bicara Solidaritas Selamatkan BPK #SaveBPK, yang juga Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara, Adi Prasetyo menyatakan, Komisi yang dimotori Melchias Markus Mekeng itu tidak melaksanakan mekanisme serta tata cara seleksi calon anggota BPK sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dia menyebut, bahwa setidaknya terdapat3 (tiga) dugaan pelanggaran Pimpinan Komisi XI dalam proses seleksi calon Anggota BPK RI periode 2019-2024.
Pertama, pimpinan Komisi XI diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Peraturan DPR Nomor I Tahun 2014 tentang 2014 tentang Tata Tertib.
"Hal ini dilihat dari proses seleksi administrasi pada tahap awal, dimana Komisi XI rupanya melakukan penilaian makalah peserta calon Anggota BPK. Padahal penilaian makalah tidak ditemukan di dalam UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 14, dan tidak sesuai dengan Pasal 198 ayat (2) Peraturan DPR No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib," kata Prasetyo di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/19).
Adapun tata cara pelaksanaan seleksi dan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh komisi yang bersangkutan meliputi: a. Penelitian administratif; b. Penyampaian visi dan misi; c. Uji kelayakan (fit and proper test); d. Penentuan urutan calon; dan/atau, e. Pemberitahuan kepada publik, baik melalui media cetak maupun media elektronik.
Selain itu juga pada bagian keempat tentang Pemilihan Anggota BPK yaitu di dalam Pasal 207, Pasal 208, dan Pasal 209 juga tidak ditemukan frasa yang menyebutkan "Pengujian Makalah" sebagai salah satu tata cara atau mekanisme di dalam seleksi calon Anggota BPK.
Kedua, pimpinan Komisi XI DPR RI diduga telah melanggar UU MD3 tentang Tata Cara Pengambilan Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 285, khususnya Ayat (5) yang berbunyi "Dalam hal hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ternyata tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (3), masalahnya menjadi batal.
"Hal tersebut dikarenakan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menarik keputusan yang sebelumnya mendukung 32 nama kandidat kemudian mengembalikan kepada proses awal sebagaimana dengan jumlah calon sebanyak 62 orang untuk disampaikan kepada DPD RI. Hal ini telah disampaikan oleh Fraksi PKB melalui surat Nomor: X.A910/FPKB/DPR RI/VIII/2019 tanggal 28 Agustus 2019," jelas Prasetyo. (Alf)