Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 20 Mei 2015 - 16:34:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Titiek Soeharto Galau, Harkitnas Kehilangan Makna

95medium_48seti hediati soeharto.jpg
Titiek Soeharto (Sumber foto : Indra Kesuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) yang selalu diperingati setiap tanggal 20 Mei merupakan sejarah kebangkitan bangsa Indonesia untuk memperkuat rasa nasionalisme melawan kolonialisme Belanda kala itu.

Namun, kata Putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hediati Soeharto atau biasa disapa Titiek Soeharto, Harkitnas saat ini sudah kehilangan maknanya.

"Dulu Harkitnas benar-benar dimaknai dan sekarang biasa saja kelihatannya dan yang ada cuma demo-demo," kata dia di Nusantara II Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (20/05/2015).

Harusnya para pimpinan bangsa itu memberikan contoh dan Harkitnas itu sebagai momentum mengingat sejarah dan belajar dari sejarah, sambung dia.

"Banyak yang harus dibenahi salah satunya di era globalisasi seperti ini dimana tetangga kita sudah maju tapi Indonesia yang melimpah SDA masa kalah. Dulu kan jaman Orba sudah mau take off tiba-tiba kita harus crass di ujung landasan. Ternyata setelah Pak Harto turun dikiranya mau baik tapi malah seperti ini kondsi bangsa saat ini. Kita sedih melihat realitas Indonesia bahkan sama Vietnam saja kita ketinggalan," pungkas dia. (ai)

tag: #DPR  #Harkitnas  #Demo Mahasiswa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...