Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Minggu, 15 Sep 2019 - 15:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Lindungi Hak Konsumen Muslim, Halal Institute: Cabut Permendag Nomor 29/2019

tscom_news_photo_1568534236.jpg
Jokowi dan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Halal Institute, Subyakto Ahmadmendesak pemerintah Indonesia untuk segera mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Pasalnya, dia menyebut aturan yang diteken Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita itumeniadakan kewajiban label halal dalam produk ekspor dan impor hewan dan produk hewan yang dipasarkan di Indonesia. Hal itu jelas bertentangan dengan aturan jaminan halal bagi umat Islam.

Subyakto menjelaskan,pengesahan Permen tersebutadalah respon Indonesia atas kekalahan pemerintah menghadapi gugatan negara Brazil dalam sidang badan penyelesaian sengketa WTO.

Menurutnya, kedua momentum ini berkaitan satu sama lain. "Penghapusan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 16 Permendag Nomor59 Tahun 2016 yang mewajibkan pencantuman label halal untuk imporproduk hewan pada Permendag Nomor 29 Tahun 2019 adalah bukti nyata kekalahan dan kepatuhan Indonesia kepada WTO. Sebab Permendagmerupakan upaya pemerintah untuk menyesuaikan diri pasca kekalahandi WTO," kata Subyaktodalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (15/9/2019).

"Sangat disayangkan bahwa upaya penyesuaian diri justru dilakukandengan dropping ketentuan label halal dalam impor produk hewan," sambungnya.

Hal ini, ditegaskan dia, menunjukkan bahwa, pertama, pemerintah telah mengorbankan ketentuan halal yang diwajibkan pada impor hewan dan produk hewan. Kedua, pemerintah tidak melindungi hak konsumen muslim di negara berpenduduk muslim terbesar di dunia.

"Selanjutnya, yang ketiga, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan telah menganggap enteng atau meremehkan ketentuan halal yang telah diundangkan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk halal dan PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang pelaksanaan UU 33/2014," papar Subyakto.

Hal tersebut, menurutnya,ditunjukkan dengan argumen bahwa ketentuan halal cukup ada dalam rekomendasi instansi yang lain.

Dia pun menilai, pemerintah tidak memahami bahwa ketentuan halal justru merupakan senjata untuk menegaskan kedaulatan nasional dalam perdagangan dunia.

"Hal ini juga menunjukkan lemahnya kemampuan bargaining Indonesia dalam perdagangan dunia," ucapnya.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan tidak memahami prioritas nasional dan tidak peka kepada perkembangan ekonomi halal dunia yang sedang berkembang pesat, apalagi disaat ketentuan UU No.33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halalakan diluncurkan dalam waktu dekat (17 Oktober 2019).

Atas dasar pertimbangan tersebut, ditegaskan dia, Halal Institute menuntut pencabutan segera Pemendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor danImpor Hewan dan Produk Hewan.

"Ketentuan halal dan pencantuman labelhalal harus menjadi prioritas yang nampak dalam tata niaga impor hewan dan produk hewan. Sudah saatnya kedaulatan nasional dalam perdagangan dunia ditegakkan," pungkasnya. (Alf)

tag: #kementerian-perdagangan  #halal  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement