JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Panja Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi mengaku sedih atas permintaan Presiden Joko Widodo agar pengesahan RKUHP ditunda.
Pasalnya, kata Taufiqulhadi, DPR ingin menjadikan RKUHP sebagai karya legislasi yang akan dipersembahkan untuk masyarakat.
"Ya, pasti sedih. Itu karya anggota dewan yang ingin kami persembahan kepada bangsa ini. Semua yang kami pikirkan ketika membahas RKUHP tersebut adalah untuk kebaikan bangsa ini. Tidak ada lain," ujar Taufiqulhadi saat dihubungi, Jumat (20/9/2019).
Meski demikian, Taufiqulhadi mengaku tidak masalahatas permintaan Presiden Jokowi tersebut.
Ia mengatakan, pembahasan RKUHP bersama pemerintah dapat dilanjutkan pada keanggotaan DPR periode 2019-2024 mendatang.
"Tapi karena Presiden telah memintanya, kami setuju dengan permintaan Presiden untuk menunda pengesahannya hingga periode depan," tutur dia.
Namun Taufiqulhadi merasa tidak yakin pengesahan RKUHP dapat dilakukan pada periode mendatang.
Mengingat, banyak kalangan yang justru menolak RKUHP disahkan.
"Tapi saya pribadi tidak yakin pembahasan dan pengesahan RKUHP bisa teselenggara lagi ke depan," kata Taufiqulhadi.
"Kami ingin melakukan dekolonialisasi hukum pidana nasional, mereka justru menekan pemerintah untuk menolak sebuah UU yang berspektif Pancasila dengan alasan pelanggaran HAM," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan RKUHPyang menuai polemik di masyarakat.
Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP
"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi.
Presiden Jokowi juga telah memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly untuk menampung masukan dari berbagai kalangan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, untuk mencari masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ucap Jokowi. (Alf)