Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 20 Sep 2019 - 20:45:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, DPR: Tidak Mungkin Ditunda Pengesahannya

tscom_news_photo_1568982446.jpg
Gedung DPR RI Senayan (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyarankan agar Presiden Joko Widodo mengadakan rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR pada Senin (23/9/2019), terkait keinginan Presiden untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Saya mengusulkan agar Presiden Jokowi mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR pada hari Senin (23/9), sebelum hari Selasa (24/9) RKUHP disahkan menjadi undang-undang," kata Fahri saat dihubungi, Jumat (20/9/2019).

Ia merasa aneh Presiden Jokowi meminta menunda. Pasalnya, seluruh menteri datang ke DPR yang membawa surat Presiden datang dengan pola pikir bahwa presiden menginginkan adanya penyederhanaan undang-undang.

Menurut dia, dengan berlakunya KUHP baru, maka seluruh undang-undang yang pernah diproduksi yang menyebabkan begitu banyak sumber hukum di dorong untuk mengikuti pasal dalam undang-undang KUHP.

"Jadi mazhab yang diusulkan oleh presiden dengan mengatakan bahwa harus disederhanakan undang-undangnya itu adalah mazhab modifikasi undang-undang, itu yang kami mengerti," ujarnya.

Karena itu dia menilai kemungkinan Presiden belum mendapatkan penjelasan yang komplit terkait hal tersebut.

Fahri menilai proses pembahasan RKUHP sudah dilakukan selama ini, tidak mungkin untuk ditunda pengesahannya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP) untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.

"Untuk itu saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat.

Presiden menilai terdapat sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang dan berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan DPR pada perioe 2019-2024. (Alf)

tag: #dpr  #fahri-hamzah  #jokowi  #revisi-kuhp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement