JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi VII DPR RI Dapil Riau 1, Sayed Abubakar A Assegaf, mendesak pemerintah segera menetapkan status "Darurat" bencana asap Karhutla di Provinsi Riau. Alasannya, asap semakin pekat, titik api semakin bertambah banyak dan korban akibat bencana asap juga bertambah banyak.
"Asap Karhutla di Provinsi Riau semakin pekat. Titik api semakin banyak. Pemerintah harus segera menetapkan status darurat. Agar penanganan korban bisa lebih baik dan serius. Kita tidak ingin masyarakat yang menjadi korban bencana asap ini terus bertambah," ujar Sayed Abubakar A Assegaf, Minggu (22/9/2019).
Sayed yang juga putra asli Siak, Riau ini minta pemerintah pusat dan pemerintah daerah membuang jauh ego masing-masing dalam menangani bencana alam ini. Dia minta pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkoordinasi sehingga mengambil tindakan serius mengatasi persoalan yang timbul akibat bencana asap Karhutla ini.
"Hilangkan ego masing-masing sektoral. Mari kita fokus dan serius mengatasi bencana asap Karhutla ini agar masyarakat tidak semakin menderita," ujar Sayed yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat, DPR RI ini.
Sayed mengkhawatirkan, jika pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lambat mengambil keputusan menetapkan status darurat asap untuk Provinsi Riau, maka dampak yang ditimbulkan semakin buruk. Bukan hanya kerusakan lahan dan hutan yang semakin luas namun asap yang semakin pekat dalam jangka waktu lama bisa menimbulkan berbagai penyakit yang akan diderita oleh masyarakat luas.
"Sebaiknya jangan memandang bencana asap Karhutla ini sebagai hal rutin yang biasa terjadi setiap tahun. Tidak! Bencana asap kali ini sudah tergolong luar biasa parah. Terlebih lagi, musim kemarau diperkirakan masih akan berkepanjangan. Sebab, sesuai prediksi BMKG musim hujan baru terjadi bulan November nanti. Apakah kita membiarkan masyarakat terpapar asap sedemikian lama?," papar Sayed Abubakar A Assegaf.
Untuk itu Sayed mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah membuka seluas-luasnya jika ada elemen masyarakat yang ingin memberikan bantuan. Dia menambahkan dengan status darurat diharapkan penanganan secara terpadu bisa mengurangi jumlah titik api. Selain itu korban terpapar asap bisa segera ditangani secara medis. Selain itu bantuan kebutuhan pokok juga bisa disalurkan dengan baik ke masyarakat yang terdampak bencana.
"Selain itu dengan status darurat, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik individu maupun korporasi. Tidak pandang bulu!," ujar Sayed.