JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Revisi UU Pilkada adalah menjadi sebuah kewajiban manakala
ada dua partai politik (parpol) Golkar dan PPP terancam tidka bisa ikut Pilkada serentak akhir tahun ini.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan, revisi terhadap UU Pilkada wajib dilakukan agar pelaksanaan Pilkada serentak tidak mengalami kekacauan.
"Jika dua parpol besar tidak ikut Pilkada maka potensi kekacauan bisa saja terjadi. Semua pihak hanya dapat mengelus dada. Karena itu tidak ada pilihan lain untuk melakukan revisi UU Pilkada," katanya Kamis (21/05/2015) di Jakarta.
Fahri mengatakan, jika semua sepakat revisi terbatas pada UU Pilkada, maka dua pekan kerja legislasi juga akan selesai. Jangan sampai KPU hanya mendasarkan pada landasan peraturan KPU. Hal ini tidak akan kuat.
Jika kondisi masih mentok, kata dia, maka komisi II akan mengajukan inisiatif untuk revisi UU Pilkada ini. Apabila hal ini terjadi, DPR akan memanggil Menkumham biar segera dimasukkan dalam prolegnas.
Namun, lanjutnya, penyelesaian menjadi lebih mudah jika Presiden bersedia meminta Menkumham tidak banding. "Presiden di hadapan kita, saya bisa meminta menteri tidak banding, nyatanya banding, terus kita pegang siapa," pungkasnya. (ai)