JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo mengatakan Presiden Joko Widodo masih belum memberikan arahan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait Perppu KPK sampai sekarang belum ada," kata dia di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Meski begitu, Tjahjo menegaskan pihaknya telah siap untuk melaksanakan apa yang nantinya akan menjadi keputusan Presiden Jokowi terkait Perppu KPK.
“Kemenkumham telah menyiapkan dengan baik seluruh materi yang dibutuhkan oleh Pak Jokowi,” tegasnya.
Tjahjo juga menambahkan, selain Perppu KPK, Kemenkumham juga telah menyiapkan materi-materi untuk sejumlah rancangan undang-undang yang pengesahannya ditunda DPR beberapa waktu lalu.
Seperti revisi KUHP, revisi Undang-Undang Permasyarakatan, revisi Undang-Undang Pertanahan, dan revisi Undang-Undang Minerba.
"Nanti akan kita lihat apakah itu masuk prolegnas. Saya kira Dirjen Perundang-undangan akan terus berkomunikasi dengan Baleg DPR mana-mana yang akan menjadi skala prioritas,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu terkait Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK usai mendapat masukan dari berbagai pihak. (ahm)