JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menanggapi ancaman massa dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang mengatakan akan melakukan aksi menginap di depan Istana Negara Jakarta apabila mahasiswa tidak diberi kesempatan bertemu Presiden Jokowi.
Kepala biro operasional Polda Metro Jaya, Kombes, Daniel Pasaribu mengatakan sebaiknya aksi yang dapat menganggu ketertiban umum tidak dilakukan.
Oleh karenanya, ia meminta agar mahasiswa tidak menginap di depan Istana. "Kami himbau, setelah aksi sebaiknya teman-teman mahasiswa kembali ke kampus masing-masing. Tidak usa ada aksi menginap di depan Istana," kata Diniel di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (21/05/2015).
"Prinsipnya, kami melarang apabila massa berniat menginap, karena itu melanggar hukum," ungkapnya.
Menurut Daniel, sesuai UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, unjuk rasa hanya boleh dilakukan sampai pukul 17.00 WIB. "Selambat-lambatnya sampai pukul 18.00 WIB," katanya. (ai)