Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Kamis, 21 Mei 2015 - 16:18:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Massa Aksi Diingatkan Agar Tak Menginap Depan Istana

55demo-mahasiswa-peringati-harkitnas-di-istana-merdeka_20150520_185614.jpg
demo di depan istana (Sumber foto : ISTIMEWA)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menanggapi ancaman massa dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang mengatakan akan melakukan aksi menginap di depan Istana Negara Jakarta apabila mahasiswa tidak diberi kesempatan bertemu Presiden Jokowi.

Kepala biro operasional Polda Metro Jaya, Kombes, Daniel Pasaribu mengatakan sebaiknya aksi yang dapat menganggu ketertiban umum tidak dilakukan.
Oleh karenanya, ia meminta agar mahasiswa tidak menginap di depan Istana. "Kami himbau, setelah aksi sebaiknya teman-teman mahasiswa kembali ke kampus masing-masing. Tidak usa ada aksi menginap di depan Istana," kata Diniel di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (21/05/2015).

"Prinsipnya, kami melarang apabila massa berniat menginap, karena itu melanggar hukum," ungkapnya.

Menurut Daniel, sesuai UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, unjuk rasa hanya boleh dilakukan sampai pukul 17.00 WIB. "Selambat-lambatnya sampai pukul 18.00 WIB," katanya. (ai)

tag: #Demo Mahasiswa  #Istana Negara  #Jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...