Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 21 Okt 2019 - 22:46:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Gagal Masuk Kabinet Jokowi, Viktor Laiskodat Pulang Kampung ke NTT

tscom_news_photo_1571672818.jpg
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat gagal masuk kabinet Jokowi jilid II. Sebelumnya Viktor diisukan masuk dalam daftar menteri kabinet Jokowi-KH Ma’ruf sebagai perwakilan Partai NasDem.

Kepastian Viktor tidak masuk kabinet didapat setelah usai pelantikan presiden dan wapres di gedung DPR/MPR, Minggu 20 Oktober 2019. Melalui diskusi bersama NasDem dan Jokowi, ia diminta untuk menyelesaikan tugasnya di NTT.

“Diskusi bersama partai dan Presiden, NTT perlu prioritas dan kerja yang ekstra untuk membangun negeri ini,” kata Viktor di Bandara Eltari, Kupang, Senin (21/10/2019).

Senin (21/10/2019), Viktor didampingi ibu kandungnya dan rombongan tiba di Bandara Eltari. Kehadirannya di sambut oleh sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan simpatisannya.

Sebelumnya, Viktor sempat diisukan akan masuk dalam susunan kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin. Isu ini membuat Viktor sempat berpamitan dengan masyarakat NTT dalam beberapa kegiatan sebelum menghadiri acara pelantikan presiden-wapres di Jakarta.

Namun usai pelantikan, nama viktor tak lagi disebut dalam susunan kabinet. Hal ini membawa Viktor kembali untuk mengabdikan diri di NTT. (Alf)

tag: #partai-nasdem  #jokowimaruf-amin  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Jejak TESA: Menanam Pohon, Menumbuhkan Harapan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 03 Jan 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai wujud komitmen terhadap konservasi lingkungan, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui program Telkom Employee Social Activity (TESA) menggelar aksi ...
Berita

Umumkan KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Ketua Komisi III DPR RI Terharu

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Setelah di sahkan tahun lalu, Komisi III DPR RI mengumumkan UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang ...