Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 22 Mei 2015 - 08:47:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Mantap, Jumat Berkah Dua Kubu Golkar Siap Bahas Islah

79index.jpg
Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham (Sumber foto : ISTIMEWA)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Karena kisruh Partai Golkar tak pernah beres, Wakil Presiden Jusuf Kalla akhirnya turun gunung. Dia berniat untuk membahas islah dua kubu Golkar di Jumat berkah hari ini (22/05/2015).

Sekretaris Jenderal Golkar kubu Ical, Idrus Marham mengatakan, hari ini pihaknya akan membahas formula islah dengan kubu sebelah. "Pertemuan akan membahas mengenai bagaimana formula islah sehingga kisruh ini bisa selesa dan tetap menghormati putusan PTUN," katanya di Gedung DPR, Jakarta.

Meski demikian, dia tidak tahu apakah Kubu Agung Laksono juga mau datang untuk membahas masalah islah tersebut. Yang penting JK sudah bersedia menjadi mediatornya. "Kita akan lihat. Harus ada kesepemahaman dulu. Kami berangkat dari putusam PTUN. Kita berangkat dari situ. Kalau mereka berangkat dari SK Menkumham sudah tidak tepat karena sudah dibatalkan," tuturnya.

Berdasarkan catatan redaksi TeropongSenayan, kubu Agung Laksono menyambut baik upaya islah. Dalam pertemuan tanggal Senin (18/05/2015) Kubu Agung Laksono siap bertemu dengan Kubu Ical guna menyelesaikan kisruh tersebut. (ai)

tag: #DPR  #Golkar  #Wakil Presiden Jusuf Kalla  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...