JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menilai tindakan Menteri BUMN Erick Thohir yang memecat Dirut PT Garuda Indonesia Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara lantaran tersangkut dugaan penyelundupan masih belum cukup.
Azmi mendesak Menteri Erick mempidanakan Ari.
"Menteri BUMN harus mendorong dan menyerahkan kasus ini kepada penyidik Kepolisian, Kejaksaan atau KPK. Ini untuk menggali dan mengembangkan modus lebih jauh peristiwa tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi antara lain tindak pidana penyeludupan, pidana kepabeanan, atau pidana perpajakan termasuk jika ada unsur korupsi. Selain itu juga untuk mengetahui pihak lain yang ikut serta diuntungkan dan bermain dari tindakan perbuatan curang ini," tegas Azmi, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) itu kepada wartawan di Jakarta, Senin (09/12/2019).
Azmi menjelaskan semestinya terhadap pelaku bisa dikenakan ancaman hukuman kumulatif (ganda) maksimal.
Sebab, hal itu telah diatur dalam UU 17/2006 tentang Kepabeanan.
"Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, diatur tentang tindak pidana penyelundupan vide pasal 102, dapat dikenakan 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Milyar agar hukumannya sesuai dengan perbuatannya yang sangat mencoreng nama baik Garuda dengan hukuman kumulatif maksimal. Ini dapat dijadikan contoh bagi BUMN lainnya untuk tidak berbuat curang, khusus bagi pimpinan yang semestinya menjadi contoh teladan bagi bawahannya dan stakeholder lainnya agar maksud dan tujuan negara dapat tercapai," tandasnya.
Azmi juga mengatakan bahwa perbuatan Ari Askhara, tergolong disengaja dan secara sadar dilakukan karena terbiasanya berbuat dengan cara-cara curang. Sehingga membuat mekanisme lingkungan bekerja tidak dengan tata kelola yang baik.
"Mental pimpinan begini tidak berintegritas, tidak memahami tanggung jawab dan dalam praktiknya cendrung menekan anak buah," katanya.
Menurut dia, terlepas dari fakta yang terungkap dan telah diketahui saat ini, dimana terbukti didapati ada paket motor Harley Davidson dan beberapa sepeda mewah yang diselundupkan dalam pesawat A 330-900 yang nilainya setara Rp 1,5 Milyar tersebut, secara nyata telah terpenuhi unsur perbuatan menyalahgunakan wewenang, tindakan yang melawan hukum, menyembunyikan (menutupi) barang yang diimpor, menghindari pajak guna memperoleh keuntungan secara pribadi.
"Maka bila mengacu pada Undang-Undang khusus dengan memperhatikan bentuk perbuatan mana yang dominan dan konstruksi hukum yang terjadi (Lex Specialis Derogat Generali) maka pada dirinya harus diminta pertanggungjawaban hukum sesuai perbuatannya," tegasnya.
Menurutnya, langkah Menteri BUMN menjadi genderang perang baru guna melakukan bersih-bersih. "Setelah minggu lalu Jaksa Agung tangkap OTT anak buah sendiri yang meras saksi, kini Menteri BUMN dan Menteri Keuangan tangkap tikus di BUMN plat merah tersebut, yaitu bos maskapai nasional PT Garuda," tegasnya.(ris)