JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Praktik jual beli ijasah mencoreng dunia pendidikan. Publik pun bisa tidak percaya lagi kalau kasus ini tidak dituntaskan dan dipenjarakan pelakuknya.
"Penerbitan ijazah palsu itu pelanggaran hukum berat. Pemberian gelar palsu selain melanggar hukum akan mengakibatkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan khususnya perguruan tinggi (PT)," kata anggota Komisi X Dadang Rusdiana, kepada Teropongsenayan, Senin (25/05/2015).
Praktik jual beli ijazah dikarenakan adanya oknum yang berorientasi pada karier dalam pekerjaan. "Karena tuntutan pasar, banyak yang sudah bekerja merasa ilmunya sudah cukup sehingga tinggal cari ijazah sebagai formalitas dengan cara beli," katanya.
Itu yang dimanfaatkan beberapa perguruan tinggi dan oknum yang tidak punya integritas untuk mendapatkan keuntungan.
Karena itu, kata Sekertaris Fraksi Hanura DPR ini, Kemenristek Dikti harus cepat dan tegas cabut izin operasional dan tutup perguruan tinggi abal-abal itu. Terutama yang memang sudah terbukti melakukan praktik tidak terpuji. Kalai kementrian merasa tidak berwenang menutup, mestinya bisa koordonasi dengan aparat, bukannya didiamkan setelah izin dicabut.(ss)