Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 25 Mei 2015 - 09:29:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Kemenristek Dikti Agar Cabut Izin dan Tutup PT Abal-Abal

38Dadang Hanura 1.JPG
Dadang Rusdiana (Sumber foto : Eko Hilman)
Teropong Juga:


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Praktik jual beli ijasah mencoreng dunia pendidikan. Publik pun bisa tidak percaya lagi kalau kasus ini tidak dituntaskan dan dipenjarakan pelakuknya.

"Penerbitan ijazah palsu itu pelanggaran hukum berat. Pemberian gelar palsu selain melanggar hukum akan mengakibatkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan khususnya perguruan tinggi (PT)," kata anggota Komisi X Dadang Rusdiana, kepada Teropongsenayan, Senin (25/05/2015).

Praktik jual beli ijazah dikarenakan adanya oknum yang berorientasi pada karier dalam pekerjaan. "Karena tuntutan pasar, banyak yang sudah bekerja merasa ilmunya sudah cukup sehingga tinggal cari ijazah sebagai formalitas dengan cara beli," katanya.

Itu yang dimanfaatkan beberapa perguruan tinggi dan oknum yang tidak punya integritas untuk mendapatkan keuntungan.

Karena itu, kata Sekertaris Fraksi Hanura DPR ini, Kemenristek Dikti harus cepat dan tegas cabut izin operasional dan tutup perguruan tinggi abal-abal itu. Terutama yang memang sudah terbukti melakukan praktik tidak terpuji. Kalai kementrian merasa tidak berwenang menutup, mestinya bisa koordonasi dengan aparat, bukannya didiamkan setelah izin dicabut.(ss)

tag: #tutup PT abal-abal  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...