Oleh Alfin pada hari Senin, 10 Feb 2020 - 09:37:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Golkar Nilai Tak Mudah Bentuk Pansus Jiwarsaya

tscom_news_photo_1581302259.jpeg
Jiwasraya (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua DPR Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Azis Syamsuddin mengatakan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket Jiwasraya, seperti yang diusulkan Fraksi Partai Demokrat dan PKS tak semudah seperti membalikkan kedua telapak tangan.

Terkait hal itu Azis mengungkapkan tidak ada jaminan bahwa pansus akan dibacakan dalam forum rapat paripurna terdekat. "Prosesnya masih banyak yang harus dilewati," kata Azis di Jakarta, Minggu (10/2/2020).

Namun, dia mengatakan, proses usulan pembentukan pansus kedua fraksi itu telah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR dan akan diproses secara administrasi. Selanjutnya, materi usulan itu akan diagendakan dan dirapatkan di dalam Rapim (Rapat Pimpinan) untuk diputuskan di dalam Bamus (Badan Musyawarah). Setelah itu usulan akan dibacakan di dalam Rapat Paripurna DPR sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi.

"Belum ada jaminan akan dibacakan dalam forum Rapat Paripurna terdekat," ujar Azis yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar.

Tanggapan Azis ini menyusul setelah langkah dua fraksi di Parlemen yakni FPD dan FPKS yang telah secara resmi pada hari Selasa (4/2) kemarin, melayangkan usulan pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya ke kantor sekretariat Dewan.

"Ya, tidak ada jaminan proses (pembentukan Pansus) akan berjalan cepat dan mulus. Kita tidak bisa berasumsi lebih dulu. Kita ikuti saja prosesnya berjalan. Apalagi ini usulan baru masuk kemarin, jadi tentu masih dalam proses administrasi Sekjen DPR," terang Azis Syamsuddin.

Dia juga mengingatkan saat ini juga telah terbentuk Panja (Panitia Kerja) Jiwasraya di tingkat komisi-komisi di DPR, yakni Panja di Komisi III, Komisi VI, dan Komisis XI yang bekerja untuk membahas masalah sama.

"Sebaiknya kita tunggu perkembangan dan hasil rapat di tingkat Panja itu dulu, supaya tidak terjadi saling tumpang tindih penanganan masalah. Kita tidak bisa terburu-buru, karena semua ada mekanisme dan telah diatur prosedurnya," ucapnya.

Sebagai Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolhukam), Azis terus memantau perkembangan masalah ini di parlemen. Azis menyampaikan, secara mekanisme sebenarnya tidak boleh ada tumpang tindih penanganan masalah. Artinya, Panja Jiwasraya seharusnya diselesaikan terlebih dahulu.

"Kemudian hasil kerjanya di follow-up dalam proses yang selanjutnya di Rapim dan Bamus, untuk kemudian sampai dibacakan di sidang Paripurna," paparnya.

Kemudian, pada tingkat Bamus (Badan Musyawarah) semua masukan akan didengar dan dipertimbangkan untuk mengambil keputusan apakah usulan pembentukan Pansus perlu diagendakan dalam rapat paripurna terdekat atau tidak.

"Di Bamus dan Rapim, semua masukan kita pertimbangkan, apa perlu usulan dibawa ke sidang paripurna atau tidak. Di Rapat paripurna yang akan memutuskan pembentukan Pansus atau tidak. Mekanismenya begitu. Jadi semua perlu proses dan menghormati aturan main di parlemen," tutup Azis. (Al)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement