Berita
Oleh Givary Apriman  pada hari Minggu, 16 Feb 2020 - 13:09:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Pembuatan SIM dan STNK Dialihkan ke Kemenhub, DPR Dorong UU No 22 Tahun 2009 Segera Diselesaikan

tscom_news_photo_1581833355.jpg
Uji pembuatan SIM (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi V DPR RI terus mendorong UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAJ) segera direvisi.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan proses revisi UU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020.

"Komisi V ini membidangi terkait perhubungan, untuk itu kami terus mendorong agar UU No 22 Tahun 2009 segera direvisi selain banyak kepentingan masyarakat UU ini masuk dalam Prolegnas 2020," ujar Syarif lewat pesan singkatnya, Minggu (16/02/2020).

Politisi Partai Nasdem ini memaparkan salah satu pembahasan dalam UU tersebut adalah mengenai kewenangan penerbitansurat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), dan bukupemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Ia juga menyebut sebaiknya pengelolaan SIM dan STNK diserahkan kepada Kemenhub (Kementerian Perhubungan) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

"Kalau saya berpendapat sebaiknya kewenangan mengeluarkan SIM dan STNK dikaji lagi untuk dikembalikan kepada Kementerian Perhubungan,” sebutnya.

Anggota Dewan yang berasal dari dapil Kalimantan Barat tersebut juga menambahkan bila Kemenhub yang melakukan penertiban dan pengelola SIM dan STNK akan menambah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Semua ini juga berkaitan dengan pemasukan negara supaya bisa jelas, dan pengelolaannya bagus sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.

Syarif menutup tujuan revisi UU No 22 Tahun 2009 adalah untuk meningkatkan kewenangan pemerintah pusat dalam perbaikan jalan. Dia mencontohkan ketika ada jalanan rusak di suatu daerah Pemerintah Pusat bisa hadir juga untuk membantu Pemerintah Provinsi dan Kabupaten untuk membenahinya.

"Dalam rangka untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Kalau daerah tidak mampu, maka itu harus menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ini salah satu tujuan revisi UU tersebut,” tutupnya. (Al)

tag: #komisi-v  #dpr  #polri  #polda-metro-jaya  #kementerian-perhubungan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement