JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku ada salah ketik dalam drafOmnibus LawRancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang sudah diserahkan ke DPR. Salah ketik yang dimaksud adalah soal Presiden berwenang mengubah Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah (PP).
"Ya ya (salah ketik). Enggak bisa dong PP melawan undang undang. Peraturan perundang undangan itu," kata Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
Menurut Yasonna, yang bisa diubah menggunakan PP dalamOmnibus LawRUU Cipta Kerja adalah Peraturan Daerah (Perda). Dalam artian, Perda tidak boleh bertentangan dengan UU di atasnya seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan PP.
"Kalau bertentangan, kita cabutnya tidak melalui eksekutif review seperti dulu. Kalau dulu Kemendagri membuat eksekutif review kemudian melalui keputusan Mendagri dibatalin, tidak bisa," kata ia.
Walaupun adanya salah ketik, Yasonna mengatakan, tidak perlu ada revisi ulang terhadap RUUOmnibus LawCipta Kerja. Sebab, perbaikan tersebut akan dibahas di DPR. "Nanti di DPR akan diperbaiki. Itu hal teknis," kata Yasonna.
Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja Bab XIII Pasal 170 Ayat 1, disebutkan jika dalam rangka percepatan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) berdasarkan Undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.
Selanjutnya, dalam ayat (2) diperjelas bahwa Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam ayat (3) disebutkan bahwa Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.