Berita
Oleh Alfin pada hari Rabu, 04 Mar 2020 - 20:37:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Usman Hamid: Masalah Investasi Ada Pada Korupsi, Bukan Ketenagakerjaan

tscom_news_photo_1583329022.jpg
Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (Sumber foto : Alfin Teropongsenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menegaskan anggapan pemerintah menaikkan daya investasi melalui perubahan regulasi ketenagakerjaan adalah keliru. Menurutnya, hal yang menyulitkan investasi di Indonesia berkembang terletak pada masalah korupsi.

"Yang harus dicermati adalah, kajian dari forum ekonomi dunia, yang terbaru itu menegaskan, kendala kemudahan berinvestasi itu bukan dari apa yang selama ini disebutkan (oleh pemerintah), tetapi lebih kepada problem korupsi," katanyadiskusi "Desas-Desus Omnibus: Bagaimana Investasi Memenuhi Standar Hak Asasi?" di Hotel Grand Cemara, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).

Ada dua sektor korupsi yang menurut Usman menjadi penyebab fatal di dalam masalah investasi. Pertama adalah korupsi di sektor politik. Hal ini mencakup dalam lingkup partai, kementerian, dan pemerintah daerah.

Kedua, lanjut Usman, korupsi di sektor penegakkan hukum. Kedua faktor ini yang menurutnya harus dicermati pemerintah untuk meningkatkan daya Investasi di Indonesia.

"Urusan Ketenagakerjaan yang ingin dipermudah dengan upah murah dan seterusnya itu bukan faktor utama di dalam meningkatkan bisnis negara," ujarnya.

Usman menuturkan, sebuah ekosistem pemerintahan yang bersih dan sehat dalam sebuah negara akan menjadi menarik di mata investor. Salah satu faktor yang sangat berpotensi merusak ekosistem yang baik tersebut adalah korupsi.

Kondisi negara yang tingkat korupsinya tinggi, kata Usman, akan menyebabkan ketidakstabilan usaha yang berujung pada sebuah kondisi di mana investor sulit untuk berinvestasi.

Sementara itu, pandangan Amnesty Internasional Indonesia terhadap ketentuan dalam beleid RUU Omnibus Law Cipta Kerja menyatakan sarat akan pelanggaran hak asasi manusia.

Usman mengatakan, ada dua aspek yang menjadi permasalahan mengapa RUU tersebut berpotensi melanggar HAM, yakni pada proses penyusunan dan substansial RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini menurutnya perlumenjadi perhatian bagi pemerintah untuk merevisi kembali peraturan tersebut.

tag: #tax-amnesty  #omnibus-law  #dpr  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement