Berita
Oleh Alfin pada hari Selasa, 10 Mar 2020 - 17:59:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Kenaikan Tarif Ojol Sudah Melalui Survei

tscom_news_photo_1583837974.jpeg
Gojek (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online (ojol), yakni batas bawah sebesar Rp250 per kilometer (km) dan batas atas naik Rp150 per km.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan tarif batas bawah ojol naik menjadi Rp2.250 dan batas atas menjadi Rp2.650. Kenaikan ini mulai berlaku pada 16 Maret 2020. Untuk biaya jasa minimal juga akan naik dari Rp8.000-Rp10.000 menjadi Rp9.000-Rp10.500.

"Batas bawah menjadi Rp2.250 per km. Batas atas menjadi Rp2.650 per km. Kemudian, biaya jasa minimal kenaikannya setelah kami lakukan penyesuaian menjadi Rp9.000 (batas bawah) sampai sekitar Rp10.500 (batas atas)," ujarnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).

Budi menuturkan, kenaikan tersebut telah melalui pertimbangan. Salah satunya, survei pada 1.860 responden, di mana responden tidak merasa keberatan dengan kenaikan tarif ojol.

Adapun skema tarif yang ditawarkan adalah Rp100 hingga Rp500. "Setelah dimasukkan ke dalam model menjadi Rp225 per km per Jabodetabek untuk batas bawah. Sementara, batas atas Rp150 per km," jelas dia.

Dia menambahkan, dalam survei tersebut, rata-rata responden lebih menginginkan adanya upaya keamanan. Hal ini diutamakan dengan sebab masyarakat merasa perlu kepastian keamanan dalam berkendara meski mereka harus merogoh kocek lebih dalam.

"Rata-rata pengguna menginginkan jaminan keamanan lebih dalam jawaban survei, seperti masker," imbuhnya.

tag: #gojek  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement