Oleh Alfin Pulungan pada hari Kamis, 26 Mar 2020 - 23:06:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Luncurkan Surat Utang untuk Tanggulangi PHK Akibat Wabah Corona

tscom_news_photo_1585238761.jpg
Susiwijono Sekertaris Kementerian Perekonomian (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Upaya meminimalisir dampak buruk dari wabah corona atau Covid-19 terus dikencangkan. Di sektor dunia usaha, pemerintah bersiap meluncurkan surat utang berbentukrecovery bondguna memperkuat keuangan perusahaan yang tertekan akibat pandemi corona.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, surat utang baru tersebut bertujuan agar tiap perusahaan memiliki kecukupan dana dalam menggaji karyawannya, sehingga tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Pertama untuk mengurangi PHK, kita ingin menjaga perusahaan, pelaku dunia usaha butuh cashflow, jaga likuiditas keuangan. Oleh karenanya pemerintah menjajaki akan mengeluarkan surat utang baru, recovery bond," kata Susiwijono melalui keterangan tertulis yang diterima TeropongSenayan, Kamis (26/3/2020).

Susiwijono menuturkan,recovery bondadalah surat utang pemerintah dalam rupiah yang nanti akan dibeli oleh Bank Indonesia maupun swasta yang mampu. Danadari penjualan surat utang tersebut akan dipegang pemerintah untuk kemudian disalurkan kepada seluruh dunia usaha melalui kredit khusus.

"Itu nanti akan dibuat seringan mungkin, sehingga pengusaha bisa mendapatkan kredit khusus untuk membangkitkan usahanya," tuturnya.

Namun, ia menegaskan, ada dua persyaratan bagi pelaku usaha yang hendak memanfaatkan skema kredit khusus tersebut. Pertama, perusahaan tidak boleh melakukan PHK pada karyawannya. Kedua, jika perusahaan bersangkutan terpaksa harus melakukan PHK, maka 90 persen darikaryawannya wajib diberi gaji yang tidak boleh berkurang dari sebelumnya.

Peluncuran recovery bond ini disebutnya perlu merombak regulasi sebagai landasan hukum dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Susi menyatakan, Perpu tersebut rencananya akan dikeluarkan pada Jumat (27/3/2020) besok.

"Memang untuk recovery bond ini nanti akan ada perubahan peraturan terutama saat-saat ini ada keterbatasan Bank Indonesia yang hanya boleh membeli surat utang dari secondary market, makanya pemerintah memerlukan perpu. Kami mentargetkan hari Jumat besok teman-teman di Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan perpu untuk dasar dalam penerbitan recovery bond," tandasnya. (Bng)

tag: #corona  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement