Berita
Oleh Rihad pada hari Tuesday, 31 Mar 2020 - 08:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Janji Presiden untuk Keringanan Kredit Ternyata Tidak Otomatis, Ini Syaratnya

tscom_news_photo_1585617357.jpg
Para tukang ojek dalam sebuah demo (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah berjanji kepada para sopir taksi maupun pengemudi ojek online (ojol) untuk memberi keringanan cicilan kredit ke perbankan. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan relaksasi kredit perbankan maupun industri keuangan nonbank (IKNB), berupa penangguhan cicilan selama satu tahun serta penurunan bunga. “Keluhan yang saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya kira sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama satu tahun,” begitu janji Presidendalam rapat terbatas melalui teleconference, Selasa (24/3).

Jokowi juga berjanji memberikan kelonggaran kredit ke sektor UMKM yang usahanya terdampak Covid-19. Keringanan diberikan pada debitur dengan plafon di bawah Rp 10 miliar. Semula, banyak yang mengira, perintah presiden itu langsung berlaku. Ternyata tidak, terbukti dengan keluhan tukang ojek yang tetap ditagih oleh oleh collector karena tidak membayar cicilan kredit. Video tukang ojek yang ditagih debt collector pun viral.

Kenyataanya memang janji Presiden itu hanya bisa terlaksana dengan syarat tertentu. Syarat untuk dapat keringanan kredit dijelaskan Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, Senin (30/3/2020). Ia mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan keringanan kredit di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Kontrasiklus (Countercyclical) Dampak Penyebaran COVID-19.

Fadjroel menuturkan ada beberapa kondisi debitur memperoleh keringanan kredit. Kondisi itu antara lain, debitur yang terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit atau leasing (pembiayaan) di bawah Rp10 miliar. Keringanan kredit itu antara lain ditujukan untuk pekerja informal, pekerja berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil.

Dalam Peraturan OJK (POJK) No 11 Tahun 2020, pasal 2 ayat (1) disebutkan yang dimaksud dengan debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19.

“Dampaknya (COVID-19) baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan,” ujar Fadjroel.

Adapun keringanan dapat diberikan dalam periode satu tahun melalui bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu, atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau perusahaan pembiayaan (leasing).

Selain itu, kata Fadjroel, debitur juga bisa mengajukan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank atau leasing. Jika permohonan dilakukan secara kolektif, misalnya melalui perusahaan, maka direksi perusahaan tersebut wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.

Debitur disarankan dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan, dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.

Menurut Fadjroel, jika ada penagih hutang (debt collector) yang meneror nasabah dan bertindak tidak sesuai ketentuan, nasabah dapat melaporkan kepada bank atau leasing. Sedangkan laporan ke OJK dapat diajukan dengan menyebutkan nama, perusahaan bank atau leasing, dan masalah yang dihadapi melalui nomor telepon 157 atau Whatsapp 081157157157, serta pesan elektronik ke konsumen@ojk.go.id.

Fadjroel juga mengingatkan agar berhati hati terhadap tawaran jasa pengurusan untuk keringanan kredit atau leasing. Pihaknya meminta komunikasi dengan saluran resmi bank atau leasing.


tag: #gojek  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement