JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid mendesak Kementerian Agama, khususnya inspektorat jenderal, untuk segera menertibkan dosen-dosen resmi PTAIN yang tidak memenuhi kewajiban mengajar di kampus.
Hal tersebut terkuak setelah Komisi VIII DPR RI mengadakan RDP dengan Irjen Kemenag.
"Tadi malam hal itu mengemuka dan sempat menjadi perhatian serius Komisi VIII. Apalagi, laporan masyarakat yang diterima kawan-kawan Komisi VIII, para dosen yang jarang masuk itu adalah pakar dan Profesor di bidangnya," kata Sodik via Bbm di Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Bahkan, lanjut dia, menurut laporan masyarakat dan juga civitas akademika dari berbagai Perguruan Tinggi, para dosen tersebut tidak aktif mengajar karena kesibukannya di luar kampus tempatnya mengajar.
Di antaranya ada yang mengajar di PT swasta, mengajar di Luar Negeri, membuka usaha, dan bahkan sibuk mengurusi ormas, sambung dia.
"Para dosen semestinya komitmen untuk tetap mengajar walaupun ada kesibukan lain.
Kewajiban mengajar bagi dosen dinilai sebagai perwujudan utama dari tri dharma perguruan tinggi. Jika ada dosen yang tidak mengajar, salah satu dari pilar tri dharma itu akan pincang," tandas dia.
Apalagi, lanjut dia, saat ini dosen diwajibkan mengisi BKD (beban kerja dosen) secara berkala dimana di dalamnya komponen utama yang harus terpenuhi adalah beban mengajar.
"Kalau mutu pendidikan di PTAIN mau bagus, ya para pakar kita itu harus mengajar. Lagian, kasihan para mahasiswa yang mengharapkan bimbingan dan asuhan langsung dari mereka," tegas dia.
Walaupun kesibukan itu penting untuk masyarakat, namun kewajiban utama untuk mengajar hendaknya tidak diabaikan, tukas dia.
"Irjen harus melajukan investigasi laporkan kepada menteri dan ambil tindalkan sesuai UU dosen," pungkas dia. (al)