JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020.
RUU inisiatif pemerintah dan DPR ini yang berstatus carry over akan diprioritaskan Komisi III DPR untuk dibahas agar segera disahkan menjadi UU. Pasalnya, RUU Pemasyarakatan ini sangat dibutuhkan saat ini untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"RUU Pemasyarakatan dulu agar penyebaran Covid-19 tidak terjadi di Lapas. Itu bahaya," ujar anggota komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).
Menurut Wihadi, RUU Pemasyarakatan bisa langsung dibahas di Komisi III bersama pemerintah. Sebab, Presiden Jokowi sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU ini yang memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly untuk membahasnya.
"Surpresnya sudah ada, maka kita cepat bereskan karena untuk membantu narapidana di Lapas yang over capacity jangan sampai kena wabah corona itu," katanya.
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menambahkan, hingga saat ini Komisi III dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belum membahas kembali RUU Pemasyarakatan. Namun, pihaknya sudah meminta Kemenkumham untuk menjadwalkan pembahasan RUU yang di-carry over tersebut.
Wakil Ketua MPR ini juga mengatakan, seluruh fraksi di Komisi III sepakat untuk tidak ada pembahasan ulang subtansi dalam RUU Pemasyarakatan. Sebab RUU itu sudah disetujui dalam pembahasan tingkat I. Masih kata Arsul, bahwa Komisi III dan pemerintah hanya akan menambah penjelasan pasal dalam RUU Pemasyarakatan apabila diperlukan.
"Kesepakatan yang berkembang kita tidak mengubah atau menambah substansi pasal-pasal, paling hanya menambah penjelasan pasal saja, jika disepakati perlu," ujarnya. (Allan)