Berita
Oleh Rihad pada hari Monday, 06 Apr 2020 - 07:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Di Tengah Penanganan Wabah Corona, Polisi Akan Tindak Penghina Presiden dan Penyebar Hoaks

tscom_news_photo_1586100235.jpg
Ilustrasi penjara (Sumber foto : Pixabay)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram terkait penindakan pelaku hoaks selama darurat corona. Salah isinya adalah, pelaku dan penghina Presiden Joko Widodo serta pejabat lainnya akan ditindak tegas. Surat telegram tersebut diteken Komjen Sigit, Sabtu (4/4). Telegram tersebut ditujukan pada Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Dalam telegram tersebut, Sigit meminta Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk menindak tegas penyebar berita hoaks terkait corona dan penghina Presiden Joko Widodo, serta pejabat pemerintah. Tak dirinci kriteria pejabat pemerintah ini.

Sigit menuturkan, selama wabah virus corona potensi penyebaran berita hoaks akan meningkat. Selain itu, ujaran kebencian terhadap pejabat negara juga akan terjadi. Oleh karena itu, Sigit meminta patroli siber dilakukan dengan ketat.

“Penghina kepada penguasa Presiden dan pejabat pemerintah sebagaimana di maksud Pasal 207 KUHP,” kata Sigit, Minggu (5/4).

Sesuai Pasal 207 KUHP, maka penghinaan itu bisa terancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun). Di dalam pasal 270 KUHP itu disebutkan: "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Bagi penyebar berita hoaks, pelaku diancam Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di dalam Pasal 14 disebutkan bahwa bagi siapa saja yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun penjara, sebagaimana diatur di dalam ayat (1).

Sementara, di dalam ayat (2) disebutkan: "barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun".

Kasubbagops Dittipidsiber Bareksrim Polri, AKBP Rizki Prakoso lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (4/4), Polri mengamankan 75 tersangka kasus hoaks COVID-19. "Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya. Kita sebaiknya bersama-sama berempati kepada para penderita, para dokter dan perawat yang bekerja keras dalam situasi seperti ini. Bilamana masyarakat memerlukan informasi terkait virus corona/ COVID-19 agar mengakses laman situs resmi pemerintah https://www.covid19.go.id/, " tutup Rizki.


tag: #corona  #jokowi  #penghinaan-presiden  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Audiensi Masyarakat Tangerang, Yorrys Berjanji Bantu Penyelesaian PIK 2

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 25 Nov 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai menerima perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) hari ini. Dalam audiensi itu, Apdesi menyampaikan aspirasi ...
Berita

Puan: Guru Pahlawan Penjaga Nyala Pelita Masa Depan Bangsa

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani berharap peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 menjadi momen peningkatan kualitas pendidikan di Tanah Air. Ia mengatakan guru merupakan garda ...