JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)Arief Budiman meminta pemerintah melibatkan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada).
Sebagai pihak yang terjun langsung dengan teknis pelaksanaan pilkada dan tau keadaan dilapangan sehingga perppu pilkada dapat berjalan efektif.
"Perubahan-perubahan pada(Undang-undang (UU) yang membutuhkan informasi teknis dan perinci terkait dengan pelaksanaan teknisnya maupun pengawasan, tentu KPU dan Bawaslu punya informasi perinci," ujar Arief melalui pesan singkatnya, Senin (06/04/2020).
Arief memaparkan kalau KPU dan Bawaslu mempunyai banyak informasi terkait secara rinci untuk dipertimbangkan masuk kedalam Perppu pilkada yang akan dilakukan oleh pemerintah dan DPR.
Khusus untuk KPU, Arief menyebut ada beberapa usulan yang akan dimasukkan dalam Perppu pilkada, contoh mengatur penggunaan rekap elektronik, penyediaan salinan digital, dan pemutakhiran data.
"Usulan KPU sebenarnya banyak. Namun, kalau dimasukkan semua dalam Perppu Pilkada, tujuan perppu itu malah tidak tercapai. Karena kita ada aturan yang cepat dihasilkan," paparnya.
KPU mengusulkan dua poin untuk dimasukkan ke dalam Perppu Pilkada, yakni kewenangan terkait penundaan dan melanjutkan kembali tahapan pemilihan yang diatur dalam Pasal 120—122 UU Pilkada, dan kapan pilkada akan dilanjutkan lagi.
KPU dan Bawaslu dapat membantu pemerintah dalam merumuskan Perppu Ppilkada, dan supaya unsur poin didalamnya yang KPU dan Bawaslu pahami dapat memudahkan kerja pemerintah.
"Dua usulan kami agar ada dalam Perppu Pilkada, itu bukan berarti hal lain tidak penting, misalnya KPU memunculkan agar anggaran pilkada melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," ucapnya.
Pada dasarnya, pasal-pasal yang ada perlu dikaji untuk mematangkan Perppu, supaya tidak banyak diralat di kemudian hari.
"Semua pasal tentu harus dikaji dan dibahas mendalam agar Perppu memberikan manfaat dan tidak berkali-kali diubah," pungkasnya.