JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, warga Jakarta dan sekitarnya yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkena sanksi hukuman.
"Nanti kita lakukan mulai tanggal 10 April utamanya adalah komponen penegakkan hukum," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa malam (07/04/2020).
Mantan Menteri Pendidikan itu kembali mengungkapkan, tim Gugus Tugas DKI Jakarta bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah akan menyusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat bagi warga untuk mengikuti PSBB.
"Kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pesan bagi semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan," tegasnya.
Menurutnya, ketaatan masyarakat dan seluruh komponen lainnya terhadap peraturan PSBB diperlukan sebagai ikhtiar mengendalikan virus corona (COVID-19).
Untuk diketahui, aturan PSBB direncanakan akan rampung pada Rabu (8/4) sehingga dapat segera diakses dan dipelajari oleh seluruh warga Ibu Kota Jakarta.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan Menteri Kesehatan RI. Ini efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," pungkasnya.