Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Jumat, 10 Apr 2020 - 23:21:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Kemenag : Kehadiran Peserta Sidang Isbat Tahun Ini Akan Dibatasi

tscom_news_photo_1586533754.jpg
Pemantauan Hilal (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin mengatakan kalau peserta sidang isbat tahun ini akan dibatasi mengingat masih merebaknya wabah virus corona.

"Isbat awal Ramadan akan kita gelar dengan kehadiran peserta yang terbatas," kata Kamaruddin melalui pernyataan tertulisnya, Jumat (10/04/2020).

Dengan terbatasnya jumlah peserta sidang isbat tahun ini, Kamaruddin menyampaikan bahwa sidang isbat tahun ini akan digelar melalui video konferensi.

"Sidang isbat tahun ini selebihnya akan dilaksanakan dengan sarana video konferensi," imbuhnya.

Rencananya peserta sidang isbat di Kantor Kemenag RI hanya meliputi perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), DPR RI, Ditjen Bimas Islam dan Badan Hisab Rukyat Kemenag. Selebihnya mengikuti lewat video jarak jauh.

Untuk pelaksanaan sidang isbat sendiri, Kemenag RI akan menggelar sidang isbat penentuan awal Ramadan 1441 H, pada Kamis 23 April sore.

Pemerintah belum menentukan awal puasa karena masih menunggu sidang isbat Kementerian Agama. Namun, hilal saat matahari terbenam pada Kamis 23 April 2020 penentu awal masuk Ramadan.

tag: #ramadhan  #corona  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...