JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat Hukum Tata Negara Ferdian Andi menilai, Permenhub No 18/2020 mengenai Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 menabrak sejumlah aturan lainnya.
Regulasi Permenhub tersebut dapat menabrak aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditengah merebaknya wabah virus corona.
"Permenhub ini memukul mundur semangat sejumlah pihak dalam pencegahan penyebaran," ujar Ferdian melalui pesan singkatnya, Senin (13/04/2020).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara ini mengatakan, adanya regulasi tersebut berpotensi menabrak aturan yang diatasnya maupun yang setara dengannya.
"Terbitnya Permenhub ini menjadikan wajah politik hukum pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tidak jelas dan tidak terarah," katanya.
Ferdian menyebut diperbolehkannya sepeda motor untuk mengangkut penumpang dalam regulasi tersebut tidak sesuai dengan kebijakan PSBB dalam rangka menekan wabah virus corona.
"Permenhub 18/2020 dengan syarat memenuhi protokol kesehatan ini hakikatnya menabrak spirit PSBB itu sendiri yakni seruan social distancing dan physical distancing," imbuhnya.
Ferdian menambahkan mekanisme pengawasan terhadap kendaraan untuk dilakukan disinfeksi sebelum dan sesudah mengangkut penumpang sulit dieksekusi di lapangan.
"Secara teknis, peraturan ini sulit terlaksana dengan baik," pungkasnya.