JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan Kota Pekanbaru sebagai wilayah dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB Kota Pekanbaru tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/25/2020 bertanggal Minggu (12/4).
Penerapan PSBB di Pekanbaru diambil setelah mengamati perkembangan kasus positif di ibu kota Provinsi Riau tersebut."Berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, guna menekan penyebaran COVID- 19 semakin meluas," tulis dokumen tersebut.
Mengutip data Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Kota Pekanbaru memiliki 9 kasus positif dan 1 pasien sembuh. Jumlah tersebut lebih dari separuh dari kasus terkonfirmasi keseluruhan di Provinsi Riau dengan jumlah 16 kasus.Sementara jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) mencapai 1.537, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) mencapai 54. Provinsi Riau sendiri merupakan salah satu provinsi yang mencatatkan data ODP dan PDP dengan jumlah besar, yaitu 12.874 untuk ODP dan 123 PDP.
Siap Melaksanakan
Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau, telah siap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 semakin luas.
Pemkot Pekanbaru mengajukan izin penerapan PSBB beberapa hari lalu, mengingat angka kasus positif Covid-19 di ibu kota Provinsi Riau terus meningkat.
“Sehingga, untuk memutus rantai penyebaran virus corona, pemerintah harus mengambil langkah penerapan PSBB tersebut,” katanya.
Segala persiapan telah dilakukan. Bahkan hari ini, Sabtu (11/4/2020), Walikota Pekanbaru Firdaus mengadakan rapat bersama Gubernur Riau Syamsuar untuk membahas lebih matang penerapan PSBB.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, pengajuan PSBB untuk melegalkan kegiatan rencana aksi yang telah dijalankan dalam tiga pekan terakhir.
Menurutnya, penerapan social distancing sejak awal di masyarakat masih rendah. Sementara penyebaran Covid-19 semakin hari makin tinggi. Ia melihat pemahaman masyarakat masih rendah dan angka Covid-19 semakin tinggi. Jadi, apa yang kita lakukan bisa diperketat dan diberikan sanksi hukum dalam Perwako (peraturan walikota). “Saya menyampaikan apa yang disampaikan Kapolda Riau, bagi yang melanggar akan dimasukkan kurungan tiga bulan, itulah sanksi yang diberikan," kata Firdaus dalam video konferensi pers, Sabtu lalu.
Begitu keluar izin PSBB dari Kemenkes, tegas dia, maka akan diberikan sanksi bagi yang melanggar.
"Dalam PSBB nanti, yang boleh itu hanya pekerja transportasi dan pekerja energi, pasar rakyat, industri dan rumah makan, restoran akan ada aturan, kita akan berlakukan perwako dan diperiksa nantinya oleh Gubernur," ucap Firdaus.
Firdaus melanjutkan, dalam penerapan PSBB, ada beberapa metode yang akan dijalankan. Yang pertama menjelang bulan suci ramadhan akan diberikan sembako kepada warga kategori miskin.
Kemudian, warga kurang mampu di luar keluarga yang telah mendapatkan jaminan sosial kota, akan diberikan bantuan uang tunai Rp 300.000 perbulan per kepala keluarga (KK). Bantuan akan diberikan selama tiga bulan ke depan.
Mall Tetap Buka
Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) diterapkan kabupaten/kota, namun pasar dan pusat perbelanjaan seperti mal tetap dibuka. "Jika nanti PSBB, pasar dan mal tidak boleh tutup. Harus tetap jalan. Itu salah satu kebijakan pemerintah kalau menerapkan PSBB," kata Gubernur Riau Syamsuar, Ahad (12/4/2020). Sebab menurut Syamsuar, pasar dan mall termasuk salah satu langkah untuk menggerakan perekonomian masyarakat. Karena di sana banyak kebutuhan masyarakat.
"Meskipun di Riau sebenarnya sudah ada pasar online, kalau masyarakat butuh sayur, ikan dan lainnya sudah bisa melalui online. Jadi masyarakat tidak meski ke pasar kalau mau belanja sayur," ujarnya.