Berita
Oleh Rihad pada hari Senin, 13 Apr 2020 - 20:18:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Positif Corona Sudah Meluas ke Seluruh Provinsi, Presiden Tetapkan Sebagai Bencana Nasional

tscom_news_photo_1586783937.jpeg
Presiden Joko Widodo (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Saat ini wabah virus Corona menyebar ke seluruh provinsi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnyamemutuskan wabahCorona ini sebagai bencana nasional di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani pada 13 April 2020. "Menyatakan bencana non alam yang diakibatkan oleh penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional," demikian butir pertama keppres tersebut yang diakses, di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Dalam butir selanjutnya dinyatakan penanganan COVID-19 sebagai bencana nasional dipimpin oleh Gugus Tugas COVID-19 yang dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

"Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," demikian disebutkan dalam butir kedua.

Butir ketiga menjelaskan bahwa "Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat."

Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, indikator suatu bencana dapat ditetapkan sebagai bencana nasional adalah: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan

Pada Pasal 62 ayat (1) mengatur soal pendanaan: "Pada saat tanggap darurat, BNPB menggunakan dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dan ayat (2) dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Hingga Senin (13/4), jumlah positif COVID-19 di Indonesia mencapai 4.557 kasus dengan 380 orang dinyatakan sembuh dan 399 orang meninggal dunia. Kasus positif COVID-19 ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia, dengan daerah terbanyak positif berturut-turut, yaitu DKI Jakarta (2.186), Jawa Barat (540), Jawa Timur (440), Banten (285), Sulawesi Selatan (223), Jawa Tengah (203), Bali (86), Papua (68), Sumatera Utara (67), dan Yogyakarta (57).

Puncak Mei

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memprediksi puncak penularan virus corona di Indonesia terjadi pada Mei 2020. Atas dasar itu, pemerintah bakal mempercepat dan memperluas pemeriksaan corona menggunakan metode polymerase chain reaction atau PCR. "Ini memang perlu upaya maksimal karena masa puncak di negara kita diprediksikan akan terjadi lima hingga enam minggu yang akan datang," kata Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat terbatas melalui video conference, Senin (13/4).

Pemerintah menargetkan dapat melaksanakan tes PCR untuk mendeteksi Corona terhadap 9.000 orang setiap harinya. Saat ini, pemerintah baru memeriksa 26.500 sampel dengan menggunakan metode tersebut.

Untuk bisa melakukan hal tersebut, pemerintah telah mendatangkan 18 detektor PCR cepat bernama Lightcycler dan dua alat ekstraksi RNA otomatis bernama Magna Pure 96 asal Roche, Swiss. Selain itu, pemerintah sudah mendapatkan tawaran kerja sama dengan BUMN dan pihak swasta untuk melakukan tes PCR. "Serta sudah mendapat dukungan dari Menteri Kesehatan untuk memanfaatkan salah satu pihak di Beijing Institute yang nantinya akan mem-backup peningkatan kapasitas PCR di negara kita," kata Doni.

Lebih lanjut, pemerintah akan meningkatkan kapasitas laboratorium yang ada di Indonesia untuk bisa melakukan tes PCR. Kapasitas laboratorium yang dapat melakukan tes PCR akan ditambah menjadi 52 unit.


tag: #jokowi  #psbb  #bencana-nasional  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement