JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Wakil Ketua MPR RI Fraksi Partai Nasional Demokrat, Lestari Moerdijat, menilai kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menetapkan pandemi korona sebagai bencana nasional menunjukkan bahwa Presiden responsif terhadap keselamatan dan kesehatan rakyat. Adapun Jokowi menetapkan hal itu melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
"Ini membuktikan Presiden peka dengan perkembangan yang terjadi di Indonesia terkait dengan makin mewabahnya COVID-19 demi keselamatan masyarakat," kata Lestari dalam keterangannya, Selasa (14/4/2020).
TEROPONG JUGA:
> Kasus Positif Corona Sudah Meluas ke Seluruh Provinsi, Presiden Tetapkan Sebagai Bencana Nasional
> Status Bencana Nasional Berlaku, Aceh Justru Tak Memiliki Pasien Positif Covid 19
> Buzzer, Bencana di Tengah Bencana
Menurutnya, penetapan wabah korona sebagai bencana nasional juga sebagai bentuk menghormati hukum karena penerbitan peraturan perundang-undangan itu didasarkan setelah melihat eskalasi penyebaran Covid-19 yang meluas ke banyak daerah. Secara faktual wabah Covid-19 telah mengakibatkan ribuan orang sakit dan korban jiwa dalam jumlah banyak serta hari demi hari menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Politikus NasDem ini menjelaskan bahwa pandemi korona memang tidak menimbulkan kerusakan fisik, seperti bencana alam: gempa bumi, banjir, dan tsunami. Namun, fakta bahwa wabah ini telah mendatangkan kerugian dalam skala besar di bidang ekonomi dan sosial sangat terlihat jelas. Bahkan, wabah ini juga turut mengakibatkan ribuan pekerja terkena pemutusan hubungan kerja.
"Oleh karena itu, bisa dipahami jika dalam keppres itu, wabah Covid-19 dan segala dampaknya disebut atau dikelompokkan dalam bencana nasional nonalam," kata legislator dari dapil Jawa Tengah II ini.
Dengan ditetapkannya pandemi COVID-19 dan dampaknya sebagai bencana nasional, imbuh Lestari, dapat memberi keleluasaan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menangani bencana nasional nonalam tersebut. Penetapan bencana nasional juga berimplikasi pada fungsi komando, termasuk penggunaan anggaran negara.
"Dengan status tersebut, anggaran untuk penanganan COVID-19 dapat menggunakan APBN, APBD, dana siap pakai BNPB, dan dana siap pakai/belanja tidak terduga dari pemerintah daerah," ujarnya.
Lestari menambahkan, dana yang ditetapkan sebagai anggaran penanggulangan wabah korona agar digunakan dengan penuh tanggung jawab dan jujur untuk keperluan kesehatan masyarakat. Dia mengingatkan jangan ada lagi pejabat negara yang mencoba-coba memainkan anggaran dan mengkhianati rakyat yang telah terkena dampak virus mematikan ini.