JAKARTA (TERPONGSENAYAN)-Seorang pedagang di Jorong Indobaleh Timur, Nagari Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, mendadak tenar. Posting di facebook telah membuat ia kebanjiran hingga ribuan komentar. Tapi sayangnya isi tulisan itu meresahkan. Polisi pun menangkapnya dan ia kemudian terkenal karena perbuatan buruknya itu. Pedagang bernama Desmaizar alias Ade (41) itu ditangkap karena dalam postingannya ia mendoakan agar semakin banyak tenaga medis yang menjadi korban Corona.
"Semoga makin banyak Dokter dan Perawat jadi korban Corona ko,, dan smkin bnyk urg yg menolak untuak dmakam kan di bumi alloh ko,,sbb ksombongan itu pkaian setan,, bukan pkaian manusia,,,jadi kalau setan tu mati,,ndk Ado hak nyo bkubua d bumi Allah ko doh,” demikian ia menulis.
Lebih parah lagi, ia menulis di akun facebook istri. Ungkapan yang sangat menyakitkan tenaga medis itu telah ribuan kali dibagikan. "Pelaku kita tangkap telah melanggar tindak pidana UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dan menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," kata AKBP Dony Setyawan Kapolres Payakumbuh lewat video conference, Rabu (14/4) siang.
Penghinaan dan ujaran kebencian oleh pelaku ditujukan agar masyarakat menolak pemakaman dokter dan perawat yang terkena wabah Corona. Kasus berawal, ketika pelaku mengomentari salah satu postingan pada akun Facebook. Ikatan Dokter Indonesia Kota Payakumbuh dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Payakumbuh melaporkan komentar pelaku pada akun facebook tersebut.
Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung menangkap pelaku di rumahnya pada Senin (13/4) sore. Petugas juga menyita satu ponsel, Screenshot postingan akun facebook atas nama nola.bundanyaasraf, serta akun facebook dan email atas nama nola.bundanyaasraf.
"Ketika postingan viral, pelaku juga mencoba mengelabui petugas di Polsek Luak. Di Mapolsek, pelaku mengaku akun facebook milik istrinya itu di hack orang lain," ucapnya. Ketika di Mapolsek, pelaku juga sempat berfoto dengan petugas dan memposting dokumentasi di Mapolsek Luak pada akun yang sama.
Pelaku memposting photo tersebut dengan keterangan “lagi d Polsek, melaporkan bhwa fb istri saya dbajak,, dan saya slaku kluarga(suami) mhon kpada tman fb smua untuk mmaklumi atas kjdian yg mnimpa istri saya, krna itu bukan istri saya yang komentar, tp justru pihak yang tidak bertanggung jawab, trimakasih”.
Dengan postingan pada akun yang sama, petugas langsung menaruh curiga dan tak berapa lama dilakukan penangkapan. "Tersangka kemudian ditangkap dan mengakui perbuatannya menggunakan akun facebook istrinya memposting ujaran kebencian," ujar AKBP Dony Setyawan.
Pelaku melanggar Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat (2) Atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 , UU ITE No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Donny mengatakan postingan Ade viral di grup Facebook Info Kesehatan Masyarakat dengan 6.600 komentar dan dibagikan sebanyak 3.400 kali.