JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo angkat suara terkait rencana diadakannya uji coba penghentian operasi kereta rangkaian listrik (KRL) di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, Bekasi (Jabodetabek) pada 18 April 2020.
Ia menilai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak menutup layanan transportasi, termasuk KRL
"Kembali lagi bahwa pelaksanaan PSBB, untuk putus mata rantai wabah COVID-19 (virus Corona), pemerintah ambil sikap untuk melaksanakan PSBB. PSBB itu pedoman kita dalam setiap kebijakan, khususnya di sektor transportasi Jakarta, untuk berusaha mencegah penyebaran COVID tidak menyebar. PSBB itu sendiri kuncinya adalah tidak ada penutupan layanan," ucap Syafrin Liputo kepada wartawan, Kamis (16/4/2020).
Syafrin menyampaikan ada dasar hukum utama penetapan PSBB. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020; Kedua, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.
"Terkait layanan transportasi, jika kita mengacu pelaksanaan PSBB, ini sudah ditetapkan dalam PP 21 Tahun 2020, kemudian Permenkes Nomor 9, bahwa tidak ada penutupan layanan, yang ada pembatasan layanan," kata Syafrin.