Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 16 Apr 2020 - 18:55:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Pihak Kepolisian Amankan Pemuda Surabaya Penghina Nabi Muhammad, Ini Kronologinya

tscom_news_photo_1587038146.jpg
Warga suraba hina nabi Muhammad (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pihak kepolisian telah menangkap seorang pemuda berinisial B yang diduga telah menghina Nabi Muhammad dengan mengubah lirik lagu berujulAisyah.

Saat diamankan pemuda tersebut di rumahnya. Ormas Islam telah mengepung rumah penghina Nabi Muhammad.

Para simpatisan ormas Islam itu tidak terima dengan penghinaan yang dilakukan pemuda berinisial B yang mengatakan Nabi Muhammad minum anggur merah yang merupakan minuman beralkohol yang dilarang agama.

Beruntung, saat terjadi pengepungan, pihak kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap B untuk dimintai keterangan perihal maksud syair lagu yang diubah dan diunggah ke media sosial (Medsos) Instagram.

Kekinian, penyidik masih melakukan pendalaman. Hal tersebut untuk mengetahui tujuan dan motif pemuda itu membuat video penghinaan yang sengaja dibuatnya.

"Nanti perkembangannya kita kabarin ya," kata kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana saat dihubungi Kamis (16/4/2020).

tag: #polisi  #walikota-surabaya-tri-rismaharini  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...