JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pemerintah sudah menyerahkan draft dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR beberapa waktu lalu. RUU ini juga masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
Namun berbagai kalangan menolak RUU Cipta Kerja dibahas ditengah pandemi Covid-19. Sayangnya penolakan tersebut diabaikan, dimana Badan Legislasi (Baleg) DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja. Setelah sebelumnya rapat Paripurna DPR belum lama ini membacakan masuknya draft dan naskah akademik RUU Cipta Kerja dari Pemerintah.
Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja DPR pun hari ini mengagendakan rapat dengan pendapat umum (RDPU) dengan akademisi, tokoh masyarakat, pakar ahli untuk memberikan masukan RUU inisiatif pemerintah ini.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Rahmat Muhajirin, mengatakan, RUU ini masih banyak perdebatan dan permasalahan. Antara lain belum terlihatnya penguatan penegakkan hukum, kaitan dengan rencana perubahan pasal pasal perihal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan.
"Termasuk dalam Omnibus Law kan UU Perkebunan, Kehutanan, Lingkungan Hidup, Kelautan dan lainnya. Disana kan ada PPNS nya yang nangani Penyidikan apabila ditemukan pelanggaran hukum atau tindak pidana, kebakaran hutan, pencurian ikan dan lainnya," kata Rahmat Muhajirin saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).
TEROPONG JUGA:
> Lika-liku RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR
> Demokrat: Banyak RUU yang Tidak Prioritas di Musim Wabah
> RUU Cipta Kerja Berpotensi Eksploitasi Anak
Menurut Rahmat, saat ini banyak masyarakat yang menghawatirkan pelemahan aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan hukum apabila RUU tersebut diundangkan.
"Beberapa kali ada kebakaran hutan, sudah ada PPNS tapi sepertinya tidak berfungsi, kalah sama kepentingan. Nah kedepan, PPNS ini juga dikhawatirkan oleh masyarakan untuk/akan dilemahkan," ungkapnya.
Anggota Komisi III DPR ini mengambil contoh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK saat ini banyak masyarakat yang sudah menyampaikan bahwa KPK lemah paska UU KPK yang baru.
"Belajar dari sini, sebagaian masyarakat yang mengkhawatirkan RUU Omnibus Law ini untuk kepentingan Investor. Sangat khawatir PPNS nya juga akan di lemahkan," tegasnya mengakhiri.