JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menunda pembahasanOmnibus LawRancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
Penundaan itu disampaikan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/4)."Pemerintah bersama DPR punya pandangan yang sama untuk menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja," kata Presiden Jokowi.
Presiden mengungkapkan, dirinya telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
"Sebelumnya (Kamis, 23 April 2020) pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar dia.
Jokowi mengatakan melalui penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,"kata Presiden.