Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Selasa, 28 Apr 2020 - 18:47:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Himbauan Larangan Mudik Termasuk Bagian Dari Kebijakan PSBB

tscom_news_photo_1588074294.jpg
Muhammad Rullyandi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menyebut kebijakan Pemerintah mengenai larangan mudik merupakan bagian dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebelumnya, Pemerintah resmi membuat kebijakan larangan mudik yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik.

Pasalnya, keputusan Pemerintah dalam merumuskan kebijakan larangan mudik atau dikenal dengan istilah (beleid) ditengah situasi darurat kesehatan masyarakat dapat ditelusuri apakah keputusan pemerintah mengenai larangan mudik tersebut telah sesuai dengan konstitusi.

"Keputusan pemerintah sudah sesuai dengan konstitusi maupun dengan substansi Undang - Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar," ujar Rullyandi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (28/04/2020).

Rullyandi mengatakan kalau kebijakan pemerintah tersebut sudah sesuai dengan kebijakan penyelenggaraan karantina kesehatan dengan pembatasan sosial berskala besar merupakan kewenangan penuh.

"Hal itu adalah konsistensi pemerintah menghadapi pilihan kebijakan penyelenggaraan karantina dengan status darurat kesehatan antara karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar," katanya.

Pakar Hukun Tata Negara tersebut memaparkan kalau implementasinya perlu mempertimbangkan potensi besarnya ancaman, efektifitas dan tingkat dampak sosial.

Menurutnya, hal itu didukung data intensitas penyebaran covid 19 yang hingga pada tanggal 27 April 2020 dengan kasus positif 9.096 tersebar di 24 Provinsi.

"Maka demikian, keadaan kondisional bersyarat memungkinkan pemerintah sebagai penanggungjawab penyelenggaraan karantina kesehatan yang diberikan kewenangan penuh untuk mengambil sikap langkah antisipasi," paparnya.

"Kegiatan mudik sebagai jenis kegiatan baru yang dilarang terhadap terjadinya potensi pergerakan yang luas dengan adanya penyebaran dari setiap wilayah," tambahnya.

Rullyandi menilai tujuan utama pemerintah menerbitkan kebijakan larangan mudik adalah sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran covid 19 di wilayah Indonesia.

"Peraturan Pemerintah itu berlaku di seluruh wilayah Indonesia baik wilayah yang berstatus Zona Merah maupun wilayah yang berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar," pungkasnya.

tag: #psbb  #corona  #permenhub  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi I DPR Dorong Generasi Muda Perkuat Keamanan Digital

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 12 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan mendorong generasi muda memperkuat kesadaran keamanan digital dengan membiasakan diri menyaring informasi. ...
Berita

Achmad Daeng Sere Dorong Ruang Digital Dibangun dengan Etika, Keamanan, dan Tanggung Jawab

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Achmad Daeng Sere menegaskan pembangunan ekosistem digital Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan pemerataan infrastruktur dan konektivitas. ...