JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menyebut kebijakan Pemerintah mengenai larangan mudik merupakan bagian dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebelumnya, Pemerintah resmi membuat kebijakan larangan mudik yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik.
Pasalnya, keputusan Pemerintah dalam merumuskan kebijakan larangan mudik atau dikenal dengan istilah (beleid) ditengah situasi darurat kesehatan masyarakat dapat ditelusuri apakah keputusan pemerintah mengenai larangan mudik tersebut telah sesuai dengan konstitusi.
"Keputusan pemerintah sudah sesuai dengan konstitusi maupun dengan substansi Undang - Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar," ujar Rullyandi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (28/04/2020).
Rullyandi mengatakan kalau kebijakan pemerintah tersebut sudah sesuai dengan kebijakan penyelenggaraan karantina kesehatan dengan pembatasan sosial berskala besar merupakan kewenangan penuh.
"Hal itu adalah konsistensi pemerintah menghadapi pilihan kebijakan penyelenggaraan karantina dengan status darurat kesehatan antara karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar," katanya.
Pakar Hukun Tata Negara tersebut memaparkan kalau implementasinya perlu mempertimbangkan potensi besarnya ancaman, efektifitas dan tingkat dampak sosial.
Menurutnya, hal itu didukung data intensitas penyebaran covid 19 yang hingga pada tanggal 27 April 2020 dengan kasus positif 9.096 tersebar di 24 Provinsi.
"Maka demikian, keadaan kondisional bersyarat memungkinkan pemerintah sebagai penanggungjawab penyelenggaraan karantina kesehatan yang diberikan kewenangan penuh untuk mengambil sikap langkah antisipasi," paparnya.
"Kegiatan mudik sebagai jenis kegiatan baru yang dilarang terhadap terjadinya potensi pergerakan yang luas dengan adanya penyebaran dari setiap wilayah," tambahnya.
Rullyandi menilai tujuan utama pemerintah menerbitkan kebijakan larangan mudik adalah sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran covid 19 di wilayah Indonesia.
"Peraturan Pemerintah itu berlaku di seluruh wilayah Indonesia baik wilayah yang berstatus Zona Merah maupun wilayah yang berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar," pungkasnya.