Berita
Oleh AGivary Apriman pada hari Jumat, 01 Mei 2020 - 11:34:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Harus Hati-hati Penerapan Pungutan Pajak Digital

tscom_news_photo_1588309198.jpg
Puteri Komarudin (Sumber foto : Narasumber)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Perppu No. 1 Tahun 2020 dapat dijadikan landasan untuk pengenaan pajak dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mengatakan kalau pemerintah harus hati hati untuk menerapkan pemungutan pajal digital.

"Pemerintah harus berhati-hati dalam menerapkan pungutan pajak PMSE/pajak digital, termasuk mengenai skema pungutan dan nominal yang dipakai. Sebab, kebijakan ini merupakan langkah sepihak (unilateral measure)," kata Puteri melalui pesan singkatnya, Jumat (01/05/2020).

Puteri menilai akan tumbuh sebuah problematika bila PMSE diterapkan yakni masih tingginya tingkat anonimitas untuk pelaku perdagangan.

"Permasalahan utama penerapan pajak digital yaitu tingkat anonimitas yang tinggi dari pelaku perdagangan elektronik," ujarnya.

Politisi Golkar itu menuturkan berdasarkan data Ditjen Pajak baru terdapat seribu pelaku usaha yang memikili NPWP dari 1500 data wajib pajak diperoleh melalui internet.

"Ditjen Pajak telah mengecek 1500 data wajib pajak terkait perdagangan elektronik yang diperoleh melalui internet. Sayangnya, dari jumlah itu hanya seribu pelaku usaha yang sudah ber-NPWP," tuturnya.

Puteri menilai apabila pajak digital diterapkan oleh Pemerintah Indonesia bisa dipastikan dapat menambah sengketa perpajakan internasional

"Pihak yang bersengketa menggunakan dasar hukum yang berbeda, yaitu ketentuan hukum domestik dan perjanjian penghindaran pajak berganda atau P3B," ucapnya.

Anggota DPR RI Dapil Jabar VII ini menyebut pengaturan pajak PMSE diharapkan dapat berjalan sesuai mandatnya yaitu dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan ditengah pandemi corona.

"Pada situasi seperti saat ini, banyak sekali proses bisnis terdampak wabah COVID-19 dan bisnis yang tetap dapat bertahan salah satunya adalah bisnis berbasis digital, seperti layanan streaming film atau fasilitas video conference," pungkasnya.

tag: #dpr  #corona  #pajak-digital  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Prof Romli: Saya Siap Jadi Saksi Ahli Hadapi Budi Said Jika Lakukan Kasasi ke MA

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 24 Feb 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Masyarakat menyambut baik Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta  (PT DKI) yang memperberat hukum Budi Said dari 15 menjadi 16 Tahun dan Pidana Tambahan ...
Berita

Aliansi BEM NKRI Geruduk KPK, Desak Pengusutan Kasus Penambahan Reses DPD RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Aliansi BEM NKRI menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (24/2/25) pukul 10.00 WIB.  Aksi ini dilakukan untuk ...