JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Meski Wakil Ketua DPR Agus Hermato mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengusut dugaan pemalsuan gelar doktor anggota DPR dari Hanura Frans Agung Mula Putra, pimpinan MKD tidak terpengaruh.
Atas desakan itu Ketua MKD Surahman Hidayat menegaskan pihaknya tidak dapat diintervensi oleh pimpinan DPR. "Pimpian tidak boleh intervensi ke MKD, nanti pimpinan bisa dipanggil oleh MKD," kata Ketu MKD Surahman Hidayat , Kamis (28/5/2015).
Politikus PKS ini belum dapat memastikan langkah apa yang akan diambil untuk menyikapi laporan yang dibuat mantan staf Frans, Denty Noviany Sari itu. Sebab, sampai saat ini belum ada bukti yang telah ia temukan. "Belum ada buktinya jadi jangan bicarakan sanksi," kata dia.
Sebelumnya, anggota Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh bekas staf ahlinya Denty Noviany Sari. Staf ahli cantik itu lapor karena merasa dipecat tanpa alasan.(ss)