Berita
Oleh Rihad pada hari Monday, 04 Mei 2020 - 20:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Warga Melanggar PSBB, Sanksinya Push Up dan Berdoa

tscom_news_photo_1588596371.jpg
Pemeriksaan di Sukabumi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Banyak cara untuk menghukum orang yang melanggar peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satu sanksi berupa push up untuk usia muda dan membaca doa cepat hilang virus corona untuk usia tua. "Tapi yang diutamakan adalah dilarang masuk kawasan wajib masker, putar balik, dan diturunkan," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi, Senin, 4 Mei 2020.

Yadi Mulyadi mengatakan sudah berulang kali mengingatkan apabila seorang penumpang angkot tidak pakai masker maka harus turun dan pulang. Apabila sopir angkot tidak pakai masker, maka angkot wajib putar arah keluar dari daerah wajib masker dan penumpangnya turun.

Hukuman diperlukan karena Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi sebenarnya terus menerus melakukan sosialisasi dan penegakan disiplin, tapi tidak membuat warga jera. Bahkan tiga hari pemberlakuan wajib masker di wilayah Kota Sukabumi dicanangkan, tidak membuat warga mematuhinya.

Petugas gabungan masih menemukan warga membandel. Mereka tidak memakai masker saat melakukan aktivitasnya. Warga masih belum sepenuh hati mentaati, mereka terkesan membandel.

Diperkirakan lebih dari seratus warga terjaring petugas gabungan. Petugas yang terdiri aparat Kepolisian, TNI dan unsur ASN terpaksa mengiring dan memaksa warga mengenakan masker.

Mereka diamankan dan terjaring petugas di sekitar Jalan Ahmad Yani, tepatnya di Persimpangan Buccheri, Persimpangan Pos Citimall, dan Pos Robinson Kota Sukabumi.

372 Positif

Sebanyak 4.200 orang dilakukan rapid test corona oleh Pemerintah Kota Sukabumi pada April lalu. Walhasil, 372 orang diantaranya dinyatakan positif covid-19 versi tes cepat tersebut.

Hal ini, diungkapkan oleh Juru Bicara Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi, dr Wahyu Handriana. Menurutnya, dari 4.200 rapid test yang dilakukan, 3.464 orang hasilnya negatif dan 372 hasilnya positif serta 364 masih dalam proses pelaksanaan.

Untuk 372 orang yang hasilnya positif versi rapid test, telah dilakukan pemeriksaan swab PCR. Beberapa diantaranya ada yang memang positif hasil Swab PCR dan kemudian menjalani isolasi.

Saat ini jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Sukabumi ada 42 pasien.

Wahyu juga menjelaskan, 70 persen orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 versi rapid test, berkaitan erat dengan institusi kenegaraan yang ada di Kota Sukabumi.

“70 Persen itu erat dengan klaster institusi kenegaraan, sedangkan sisanya ada dari klaster Kota Sukabumi dan lainnya,” ujarnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu beberapa hasil Swab PCR yang dikirim ke Labkes Jawa Barat. Sedangkan perkembangan terakhir hanya ada penambahan ODP satu orang, sehinga jumlahnya menjadi 254 orang. Sedangkan PDP dan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak berubah.

tag: #jabar  #psbb  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement