JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- DPR mengesahkan revisi undang-undang (RUU) atas perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (12/5) sore.
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menyampaikan bahwa pembahasan revisi UU dilakukan setelah DPR memutuskannya sebagai sebuah RUUcarry overalias RUU yang pembahasannya tak selesai di periode sebelumnya dan pembahasannya dilanjutkan di periode 2019-2024.
Pihaknya melakukan pembahasan lebih dari 900 daftar inventarisasi masalah, dimulai sejak 17 Januari hingga 6 Mei lalu.
Selain membahas bersama Pemerintah, Komisi VII menerima berbagai masukan dan pandangan termasuk dari akademisi Universitas Indonesia serta Komite II DPD.
Pihaknya juga memastikan RUU Minerba disinkronkan dengan RUU Cipta Kerja yang dampaknya mengubah sejumlah substansi menyangkut kewenangan pengelolaan tambang minerba seperti penyesuaian nomenklatur perizinan dan kebijakan divestasi saham.
"Komisi VII tetap mencantumkan mutlak dilakukan divestasi 51 persen saham milik asing," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, dari 9 fraksi di DPR, sebanyak 8 fraksi menyatakan persetujuan. Hanya satu fraksi yang menyatakan penolakan, yakni Fraksi Partai Demokrat."Fraksi Partai Demokrat menolak pembahasan," kata Sugeng.