JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Kasus pencurian data konsumen yang terjadi pada platform Tokopedia nampaknya akan terus berlanjut. Komunitas Konsumen Indonesia sudah mengajukan gugatn bernomor registrasi 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST. Menurut rencana sidang akan digelar 10 Juni 2020.
Ada dua pihak yang digugat komunitas itu. Yaitu: Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (Tergugat I) dan PT Tokopedia (Tergugat II).
"Kami telah menerima panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikirimkan melalui sistem e-court Mahkamah Agung dan akan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan dari Pengadilan," ujar Ketua KKI David.
Komunitas yang dipimpinnya menggugat karena menilai apa yang dilakukan CEO Tokopedia belum memuaskan. Artinya belum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (5) PP No. 71 Tahun 2019 jo. Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 28 huruf c PM Kominfo No. 20 Tahun 2016.
Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa Tokopedia semestinya memberitahukan secara tertulis kepada pemilik Data Pribadi dalam hal terjadi kegagalan perlindungan terhadap Data Pribadi yang dikelolanya.
“Hal ini dilakukan agar para pemilik Data Pribadi dapat mengetahui detail informasi,” katanya.