JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo langsung menurunkan tim penegakan hukum (gakkum) untuk menyelidiki kasus jual-beli surat sehat bebas Corona. Menurut Doni, surat sehat bebas Corona dilarang diperjualbelikan. "Bila melanggar, tentu akan ada hukuman," katanya kepada media.
Pernyataan ini menanggapi adanya jual beli surat bebas Corona yang ramai dibahas warganet di jagat dunia maya. Surat itu sempat dijual salah satu toko online siang tadi, tapi link atau tautan sudah tidak bisa ditemukan.
Kriteria Warga yang Boleh Melakukan Perjalanan
Warga yang diperbolehkan melakukan perjalanan di saat pandemi corona harus memenuhi sejumlah syarat. Doni Monardo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona.
Berdasarkan pada SE tersebut, ada beberapa kriteria warga yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan sejumlah persyaratan.
Kriteria pertama adalah orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan penanganan Covid-19, pelayanan kesehatan, pelayanan pertahanan dan keamanan, pelayanan kebutuhan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Orang dalam kriteria tersebut wajib menyiapkan beberapa dokumen penting seperti surat tugas dan surat keterangan sehat. Ia harus menyiapkan surat tugas dari instansi tempatnya bekerja, menunjukkan surat keterangan sehat atau surat bebas Covid-19 berdasarkan PCR atau rapid test, menunjukkan identitas diri dan melaporkan rencana perjalanan.
Kriteria kedua adalah orang bepergian untuk melayat keluarga inti yang meninggal dunia atau keluarga inti yang sedang sakit.
Untuk kriteria ini, diperlukan surat keterangan kematian dari keluarga atau surat rujukan dari rumah sakit beserta surat keterangan sehat atau surat bebas Covid-19.
Surat keterangan sehat dari rumah sakit atau dinas kesehatan, puskesmas atau klinik kesehatan, beserta identitas diri dan surat keterangan kematian.
Kriteria ketiga yang boleh melakukan perjalanan adalah adalah Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar dan mahasiswa yang berada di luar negeri dan orang yang dipulangkan dengan alasan khusus oleh pemerintah.
PMI membutuhkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri. Sementara untuk pelajar atau mahasiswa dari luar negeri perlu menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah.
Kriteria ini juga membutuhkan surat keterangan sehat atau surat bebas Covid-19 serta identitas diri.
Setiap kegiatan perjalanan orang wajib mengikuti protokol kesehatan, pelanggar akan ditindak dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.