Berita
Oleh Rihad pada hari Saturday, 16 Mei 2020 - 07:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Anies Larang Warga Keluar Masuk Jabodetabek Kecuali Punya Izin Khusus

tscom_news_photo_1589586606.jpg
Check point (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan pergub baru yang menyatakan semua warga yang ingin keluar masuk wilayah Jabodetabek harus memiliki izin khusus. Ketentuan ini diatur dalam Pergub No. 47 tahun 2020.

"Seluruh penduduk di provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian keluar kawasan Jabodetabek dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus COVID-19 terkendali," tambah Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Jumat (15/5).

Siapa yang melanggar akan diberi sanksi. "Intinya dengan peraturan ini maka petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk," ucap Anies.

Pasal 4 Pergub tersebut menyebutkan:

(1) Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.

(2) Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tindakan sebagai berikut:

a. jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya, dan

b. jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.

(3) Larangan melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:

a. orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek; dan

b. orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin

tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek.

Sementara, bagi orang yang dikecualikan sama dengan aturan PSBB, yakni salah satu syaratnya memiliki Surat Izin Keluar/Masuk yang selanjutnya disingkat SIKM sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.

tag: #jabodetabek  #anies-baswedan  #mudik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement