Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Senin, 18 Mei 2020 - 05:23:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Perlu Naik, Iuran BPJS Cukup Rp 25 Ribu Per Bulan

tscom_news_photo_1589752711.jpg
Ilustrasi bayar iuran BPJS Kesehatan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR, Mohamad Muraz, meminta Pemerintah mengkaji ulang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Waktunya sangat tidak tepat, selain itu rakyat mendengar bahwa Mahkamah Agung sudah menetapkan Keputusan menolak kenaikan iuran dan juga Covid-19 ini telah menyengsarakan masyarakat," kata Muraz dalam keterangan tertulisnya, kemarin (17/5/2020).

Muraz mengatakan saat ini sudah banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan kesulitan memenuhi kebutuhan pokoknya akibat dampak krisis yang dibawa wabah. Akhirnya, sebesar berapapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Muraz yakin masyarakat tidak mampu membayarnya serta pihak BPJS juga tidak punya kemampuan untuk menagihnya. Akhirnya akan kembali ke Pemerintah/APBN.

"Perpres 64/2020 ini hanya akan menambah ketidaktaatan dan ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah," ujarnya.

Politikus Demokrat ini juga yakin tidak ada orang waras yang akan mengaku sakit dan minta diobati. Sehingga kewajiban pemerintah adalah menjamin kesehatan dasar warganya. "Karena itulah dibentuk Kemenkes, Dinas Kesehatan Provinsi, Kota/Kabupaten, RSUP, RSUD dan Puskesmas," jelasnya.

Lebih lanjut Muraz mengungkapkan, selaku anggota DPR pada Desember 2019 sudah memberi masukan dengan menulis surat ke Presiden dan lembaga terkait bahwa untuk mengurus kesehatan masyarakat tidak perlu dibentuk Badan lagi, tetapi cukup mengoptimalkan Kemenkes dan lembaga di daerah tersebut.

Ia mencontohkan ketika menjabat sebagai Wali Kota Sukabumi periode 2013-2018, membangun Rumah Sakit tipe D dengan status semua kelas 3 gratis untuk seluruh warga kota dengan cukup menunjukan KTP dan KK. Ternyata, kata Muraz, biaya yang diperlukan hanya Rp 100.000 x jumlah warga per tahun.

Muraz memaparkan, apabila pola seperti itu diterapkan secara nasional dengan jumlah penduduk Indonesia kurang lebih 250 juta jiwa, maka dana yang diperlukan per tahun rincian atau hitung-hitungan sebagai berikut:

1. Tingkat Kota/Kabupaten 250 juta jiwa x Rp100.000,- = Rp.25 Triliun.

2. Biaya rujukan ke tingkat Provinsi Rp 250 juta x Rp100.000 = Rp 25 Triliun.

3. Biaya rujukan ke tingkat Nasional 250 juta jiwa x Rp.100.000 = 25 Triliun atau total Rp 75 triliun.

"Jadi biaya per orang per bulan = Rp 75 Triliun : 250 Juta Jiwa : 12 Bulan = Rp25.000/orang/bulan. Dengan pola ini maka kewajiban Pemerintah menyediakan pelayanan kesehatan untuk seluruh warga terpenuhi," kata anggota komisi II DPR ini.


TEROPONG JUGA:

>Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Jamkeswatch: Pemerintah Kehilangan Nalar

>Pemerintah Jelaskan Alasan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan


Dalam Perpres yang baru ini pemerintah memutuskan iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) kelas I sebesar Rp 150.000; kelas II sebesar Rp 100.000 yang berlaku per 1 Juli 2020 dan kelas III sebesar Rp 42.000 yang berlaku mulai 2021.

Angka ini lebih rendah dari Perpres 75/2019 sebesar Rp 160.000 kelas I, kelas II sebesar Rp 110.000, dan Rp. 51.000 kelas III. Namun, per 1 April dibatalkan dengan putusan MA Nomor 7P/HUM/2020. Konsekuensinya, tarif BPJS Kesehatan kembali menggunakan peraturan lama: kelas 3 Rp25.500 ribu/bulan; kelas 2 Rp51 ribu per bulan; dan kelas 1 Rp80 ribu/bulan.

Muraz menambahkan, nantinya pihak BPJS Kesehatan dipersilakan mengelola kamar kelas 1 dan 2 di Rumah Sakit dengan iuran sesuai ketentuan Asuransi.

"Semoga dapat dikaji oleh Pemerintah yang masih punya semangat dan amanah untuk melaksanakan amanat Pembukaan UUD 45 yang sudah disepakati oleh para founding father dan rakyat Indonesia," harapnya.

tag: #bpjs-kesehatan  #perpres-jokowi  #dpr  #partai-demokrat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Waka Komisi XIII DPR Pertanyakan Dasar Pemulangan Mary Jane, Ingatkan Agar Tak Langgar Hukum

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 21 Nov 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira mempertanyakan dasar hukum kebijakan yang digunakan Pemerintah dalam pengembalian terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane ...
Berita

Survei TBRC: Toni Uloli-Marten Taha Unggul Elektabilitas 45,8%

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Timur Barat Research Center (TBRC) merilis hasil survei terkait Pilgub Gorontalo 2024 menjelang hari pencoblosan pada 27 November. Hasilnya, pasangan Toni Uloli-Marten ...