Berita
Oleh Rihad pada hari Monday, 18 Mei 2020 - 06:59:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Warga Bogor Ramaikan Pasar, Walikota Ingin Perpanjang PSBB Hingga 26 Mei

tscom_news_photo_1589755888.jpg
Walikota Kota Bogor Bima Arya Sugiarto (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) Sebagian masyarakat Bogor tetap beraktivitas di keramaian seperti terjadi di Pasar Anyar, Minggu (17/5).

Walikota Kota Bogor Bima Arya Sugiarto kaget dan langsung memerintahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membubarkan kerumunan di pasar.

Walikota terkejut melihat pasar itu dipadati pedagang dan pembeli. Padahal, Pemerintah Kota Bogor telah menerapkan kebijakan PSBB tahap III, dengan aturan yang ketat.

Bima Arya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB. Perwali itu telah ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, Selasa 12 Mei lalu. Isinya mengatur pelanggaran aturan PSBB serta besaran sanksi denda dan sanksi sosial.

Bima Arya menginstruksikan Satpol PP untuk membubarkan kerumunan. "Semua toko yang bukan menjual makanan dan sembako agar ditutup," ujar Bima Arya.

"Tahun ini lebarannya prihatin, banyak warga yang tidak bisa makan. Jadi, ditahan dulu untuk membeli baju baru, sepatu baru," katanya.

PKL Pasar Anyar pelanggar PSBB Bogor langsung dijatuhi sanksi sosial yakni membersihkan sampah di tempat umum.

PSBB Diperpanjang

Bima Arya, menyatakan meski Kota Bogor tingkat reproduksi kasusnya terendah namun Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tetap memperpanjang PSBB hingga 26 Mei.

"Kota Bogor tingkat reproduksi kasusnya terendah di Jawa Barat kami syukuri itu, tapi ada beberapa catatan. Pertama, kita ini kota yang dikepung oleh beberapa daerah, dikepung oleh Kabupaten Bogor dan dekat dengan DKI Jakarta. Kedua, wilayah kami juga tidak terlalu besar. jadi satu dengan yang lainnya berbatasan langsung dan kemungkinan mobilitasnya tinggi," katanya.

Bima mengatakan memang masih ada kelurahan yang saat ini tercatat belum ada yang positif. Jumlahnya ada 24 Kelurahan dari 68 Kelurahan, tapi ODP sudah tersebar di semua kelurahan dan hanya 3 kelurahan yang bersih dari PDP.

"Karena itu dengan pertimbangan tersebut sulit rasanya bagi kami apabila unitnya itu zonanya berdasarkan kelurahan. Jadi dengan pertimbangan itu ditambah juga dengan memasuki Idul Fitri yang semakin dekat ini rasanya justru kita akan lebih memperketat PSBB. Kalau kita bebaskan relaksasi di satu kelurahan, maka orang-orang akan berbondong-bondong ke kelurahan itu, entah untuk shalat Ied ataupun untuk hal-hal lainnya," jelasnya.

Saat ini Pemkot Bogor memilih untuk memperketat pemberlakuan PSBB sampai 26 Mei dan sudah merumuskan sanksinya melalui Perwali. Kemungkinan besar shalat Idul Fitri pun akan dilarang di semua wilayah Kota Bogor.

"Karena kalau kami longgarkan di beberapa titik dengan pengecualian zonasi tadi khawatirnya akan terjadi mobilitas. Namun demikian kami punya hitungan apabila PSBB tahap ketiga diperketat kemudian hasilnya landai kami mulai merumuskan tahapan-tahapan relaksasi. Seperti apa modelnya dan formatnya kami akan meminta masukan dari pakar epidemiologi, pengusaha, kampus dan lain-lain," katanya.

tag: #psbb  #kota-bogor  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement