Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Selasa, 19 Mei 2020 - 14:57:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Jokowi Tegaskan Tak Ada Larangan Beribadah Selama PSBB, Tapi...

tscom_news_photo_1589866146.jpg
Presiden Joko Widodo saat beribadah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah tak melarang warga beribadah selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Termasuk dalam upaya pencegahan lain, pemerintah tidak sedikit pun melakukan pelarangan warga untuk beribadah.

"Pemerintah tidak melarang untuk beribadah, justru pemerintah melalui Kementerian Agama mendorong umat beragama untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadah masing-masing," kata Jokowidalam rapat mengenai persiapan Idul Fitri 1441 Hijriah diIstana Merdeka Jakarta, Selasa (19/5).


TEROPONG JUGA:

>Wabah Korona, Momen "Menerangi Rumah" dengan Ibadah di Bulan Suci

>Shalat Idul Fitri Boleh di Rumah Bersama Keluarga


Jokowi juga memerintahkan jajarannya untuk menyampaikan hal serupa kepada masyarakat. Untuk wilayah PSBB dan non PSBB tidak ada pelarangan beribadah meski saat ini semua pihak tengah berjibaku melakukan pencegahan virus.

"Saya minta betul-betul dijelaskan, diberi pemahaman, disosialisasikan bahwa pemerintah tidak melarang untuk beribadah," tegasnya.

Bagaimana pun ibadah adalah hal utama bagi masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah tak pernah melakukan pelarangan apalagi pencekalan bagi kegiatan ibadah umat beragama. Tapi, kata Jokowi, pemerintah hanya mengatur pelaksanaan ibadah agar dilakukan sesuai protokol kesehatan guna mencegah penularan virus.

"Yang kita imbau, kita atur adalah peribadatan sesuai protokol kesehatan dan anjuran ibadah di rumah yang bisa dilakukan bersama-sama, saya rasa sudah sering kita sampaikan," kata Jokowi.

tag: #psbb  #jokowi  #idul-fitri  #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement